Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2025/PN Sbr 1.LYNA MARLIANA
2.JAMANURI
ANDI SUSANTO Bin SYAWAL ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2943/M.2.29.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SUSANTO Bin SYAWAL ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI

KABUPATEN CIREBON

“Untuk Keadilan”

                                                                                                                P-29

 

                                                                         SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-I-54 /M.2.29/Eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

1.

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

A g a m a

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

ANDI SUSANTO Bin SYAWAL  

Cirebon

35 Tahun/ 16-07-1989

Laki-Laki

Indonesia

Dusun Pahing Rt 02/011 Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Ciebon

Islam

Karyawan Swasta

SD

 

 

 

              

  1. PENAHANAN RUTAN :

 

  • Oleh Penyidik   
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum  
  • Ditahan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan oleh PN

:

:

 

:

:

Sejak tanggal 28 Maret 2025 s.d tanggal 16 April 2025;

Sejak tanggal 17 April 2025 s.d tanggal 26 Mei 2025. 

 

Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025

Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 04 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

 

------ Bahwa terdakwa ANDI SUSANTO Bin SYAWAL pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu anggal tertentu pada tahun 2025  bertempat di Toko Bengkel Las Pandawa Lima Blok Wage Rt 003/006 Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB pergi dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor menuju ke daerah Kuningan, ketika terdakwa melintas di Jalan Beber depan Bengkel Las Pandawa Blok Wage Rt 03/06 Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon dan kelihatan sepi, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian di bengkel tersebut. Kemudian terdakwa memutar arah dan mendekati bengkel las tersebut dan terdakwa melihat bengkel las tersebut tidak terkunci, dan terdakwa melihat situasi sekitar aman, Selanjutnya terdakwa masuk melalui pintu belakang  dan mencari barang-barang yang bisa terdakwa ambil, kemudian terdakwa melihat 1 brankas yang terkunci, lalu terdakwa mencari 1 buah besi untuk mencongkel brankas tersebut dan terdakwa menemukan di sekitar bengkel las tersebut, kemudian terdakwa langsung membongkar brankas tersebut menggunakan besi dan terdakwa mengambil 2 buah mesin gerinda  merek RYU warna hijau, 2 buah mesin gerinda merek Bosch warna biru, 1 buah mesin gerinda  merek GTM warna biru, 2 buah mesin bor merek RYU warna hijau, 1 buah mesin bor merek Sung warna merah, 1  buah mesin bor merek Bosch warna hitam, 1 buah travo mesin las merek Kuai warna hijau, 1 buah travo mesin las merek Rhino warna merah, lalu terdakwa memasukkan semua barang-barang tersebut ke dalam karung dan terdakwa keluar dari bengkel las dan membawa semua barang-barang hasil curian tersebut dengan membawa motor terdakwa,lalu terdakwa pergi ke rumah terdakwa, selang beberapa hari terdakwa memposting semua hasil  pencurian tersebut di sosial media.
  • Selanjutnya saksi Dwi anggota Polsek Dukupuntang yang mendapat laporan dari saksi Wawan bahwa telah terjadi pencurian di bengkel las milik saksi Dwi pada tanggal 24 Maret 2025, kemudian saksi Dwi melakukan penyelidikan dan saksi Dwi melihat postingan di sosial media barang-barang yang dicuri oleh terdakwa, kemudian antara saksi Dwi dan terdakwa bersepakat untuk bertemu pada tanggal 24 Maret 2025, kemudian saksi Dwi bertemu dengan terdakwa  pada tanggal 27 Maret 2025 dan saksi Dwi langsung mengecek barang-barang yang diposting oleh terdakwa dan benar bahwa barang-barang tersebut adalah hasil kejahatan milik saksi Wawan. Selanjutnya saksi Dwi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Beber untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 5   KUHP

 

 

Sumber, 19 Mei  2025  

PENUNTUT UMUM,

 

 

LYNA MARLIANA, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

              JAMANURI, S.H.

Jaksa Pratama   

 

 

SARAN/PENDAPAT KASI PIDUM

PETUNJUK BAPAK KAJARI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya