Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tertulis dan terbaca MARYANI Lahir di Cirebon, 23 Desember 1998 sesuai dengan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Dan Kartu Keluarga, diubah menjadi tertulis dan terbaca INDRIYANI Lahir di Cirebon, 23 Desember 1998 sesuai dengan Ijazah Nomor : DN-02 Dd 0249374 yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentatang pergantian nama Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |