Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
IKMAL ILHAMMUSAID alias GOBLAK bin BADRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7804/M.2.29.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKMAL ILHAMMUSAID alias GOBLAK bin BADRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png           KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

          KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

         KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

                Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973

        Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                    

SURAT  DAKWAAN

              NO. REG.  PERKARA : PDM-III-140/M.2.29/Enz.2/12/2025.

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                                  :    IKMAL ILHAMMUSAID Alias GOBLAK Bin BADRUDIN

Tempat lahir                                      :    Cirebon

Umur/Tanggal lahir                           :    21 tahun / 19 Maret 2004

Jenis kelamin                                    :    Laki-laki

Kebangsaan                                     :    Indonesia.                                        

Tempat tinggal                                  :    Blok Bujangan RT 011 RW 003 Desa Kalirahayu

                                                              Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon

Agama                                              :    Islam

Pekerjaan                                         :    Belum/tidak bekerja

Pendidikan                                        :    SMK

 

B.    PENAHANAN :

  • Penyidik                                  :    sejak tanggal 22 Agustus 2025 s/d tanggal 10 September 2025.
  • Perpanjangan PU                    :    sejak tanggal 11 September 2025 s/d tanggal 20 Oktober 2025.
  • Perpanjangan Ketua PN I        :    sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d tanggal 19 November 2025.
  • Penuntut Umum                      :    sejak tanggal 18 November 2025 s/d tanggal 07 Desember 2025.
  •  

 

 

C.    D A K W A A N  :

 

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa IKMAL ILHAMMUSAID Alias GOBLAK Bin BADRUDIN pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di daerah Rajagaluh Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa tinggal, berdiam terakhir, tempat ia diketemukan atau ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri tersebut sehingga Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis cairan sintetis terakhir pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 22.00 WIB dengan cara saat Terdakwa berada di kamar kost termasuk Jalan Karangjalak Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Terdakwa mengirim pesan melalui fitur direct massage (DM) Instagram dengan menggunakan akun stuntdorr.id (derdor) milik Terdakwa kepada akun beruwangkutub.id untuk memesan narkotika jenis cairan sintetis sebanyak 5 (lima) mili liter. Setelah transaksi pembelian disepakati, kemudian Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 649.457,- (enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) melalui aplikasi DANA ke nomor tujuan 0881023593684, kemudian akun beruwangkutub.id mengirimkan map/peta gambar tempat menyimpan pesanan narkotika jenis cairan sintetis di daerah Rajagaluh Kabupaten Majalengka tepatnya di rerumputan dekat akar pohon kecil kemudian Terdakwa mengambil pesanan narkotika tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan pesanan narkotika tersebut kemudian Terdakwa mencampurkannya dengan tembakau rokok sampai tercampur rata dengan menggunakan alat gayung plastik dan panci listrik, kemudian setelah tercampur rata lalu tembakau sintetis tersebut oleh Terdakwa dibuat menjadi 22 (dua puluh dua) paket dengan rincian paketan seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna putih sebanyak 3 (tiga) paket, paketan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibungkus plastik klip warna bening dan dililit lakban fragile warna merah sebanyak 5 (lima) paket, dan paketan seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah sebanyak 14 (empat belas) paket, kemudian sisanya oleh Terdakwa dimasukkan kedalam plastik packing warna putih dan disimpan di kamar kost. Adapun paketan yang sudah disiapkan oleh Terdakwa bertujuan untuk dijual.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual paketan narkotika tersebut dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat beberapa titik, lalu foto dan petanya disalin ke aplikasi Instagram akun boedjangans_(SETAN TIMUR) milik Terdakwa kemudian Terdakwa melakukan posting daftar harga paketan narkotika dan domisili tempat penjualan, kemudian orang yang akan membeli narkotika tersebut akan mengirim DM ke Instagram Terdakwa dengan logo dan nama akun bertuliskan stuntdorr.id (derdor) kemudian setelah sepakat terhadap pembelian narkotika tersebut selanjutnya pembeli melakukan transfer ke akun DANA Terdakwa dengan nomor 0881023593684 dan setelah uangnya ditransfer kemudian foto atau peta gambar tempat penyimpanan pesanan narkotika tersebut yang semula ada di akun Instagram boedjangans_(SETAN TIMUR) disalin ke akun stuntdorr.id (derdor) kemudian oleh Terdakwa dikirim ke akun pembeli, setelah itu pembeli akan mengambil pesanan tersebut tanpa bertemu dengan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi RAMON TARIGAN, Saksi ENTANG SUMARNA, dan Saksi JAMES SETYO DIRGANTARA masing-masing merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB di Kedai Kopi Gincu termasuk Desa Sedong Lor Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pendalaman atas adanya informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Sedong kabupaten Cirebon. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan didapati barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket narkotika jenis tembakai sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna putih, 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah yang tersimpan di dalam dompet yang berada di saku kantong celana belakang sebelah kanan yang sedang dipakai Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna gold berikut simcard dengan nomor 0881023593684, dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna putih berikut simcard dengan nomor 085864412019 yang ditemukan di meja depan saat Terdakwa sedang duduk. Kemudian Terdakwa dibawa oleh petugas Satnarkoba Polresta Cirebon untuk menunjukan dan mengambil narkotika yang sudah ditempel atau disimpan di suatu tempat oleh Terdakwa diantaranya di daerah Sedong Kabupaten Cirebon sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah, di daerah Beber Kabupaten Cirebon sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah, di daerah Ciperna Kabupaten Cirebon sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah, di daerah Mundu Kabupaten Cirebon sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah dan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna putih, dan di daerah Depok Kabupaten Cirebon sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah, selanjutnya sekira jam 23.00 WIB Terdakwa dibawa ke kamar kost Terdakwa termasuk daerah Jalan Karangjalak Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dan dilakukan penggeledahan serta didapati barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik packing warna putih, 1 (satu) buah panci listrik warna hijau, 1 (satu) buah gayung warna biru, 1 (satu) buah lakban fragile warna merah, 1 (satu) buah double tape warna hijau, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 203/13170/VIII/2025 tanggal 23 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI, S.E selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan YUSWANTO selaku Yang Menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sebagai berikut:

 

No

Nama Barang

Berat Bruto (gram)

Berat Netto (Gram)

1.

1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening

0,72 (nol koma tujuh dua) gram

0,62 (nol koma enam dua) gram

2.

2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna putih

3,9 (tiga koma sembilan) gram

2,78 (dua koma tujuh delapan) gram

3.

12 (dua belas) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah

10,19 (sepuluh koma sembilan belas) gram

4,19 (empat koma sembilan belas) gram

4.

1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik packing warna putih

30,29 (tiga puluh koma dua sembilan) gram

24,27 (dua puluh empat koma dua tujuh) gram

 

Berat total keseluruhan

45,1 (empat puluh lima koma satu) gram

31,86 (tiga puluh satu koma delapan enam) gram

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5213/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah kertas warna putih kode “A” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,6145 (nol koma enam satu empat lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,4652 (nol koma empat enam lima dua) gram diberi nomor barang bukti 4285/2025/OF dengan hasil positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  2. 1 (satu) buah kertas warna putih kode “B” berisi 2 (dua) buah lakban warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,7134 (dua koma tujuh satu tiga empat) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 2,4328 (dua koma empat tiga dua delapan) gram diberi nomor barang bukti 4286/2025/OF dengan hasil positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  3. 1 (satu) buah kertas warna putih kode “C” berisi 12 (dua belas) buah lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,1810 (empat koma satu delapan satu nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 3,9301 (tiga koma sembilan tiga nol satu) gram diberi nomor barang bukti 4287/2025/OF dengan hasil positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  4. 1 (satu) buah kertas warna putih kode “D” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 24,2146 (dua puluh empat koma dua satu empat enam) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 24,0200 (dua puluh empat koma nol dua nol nol) gram diberi nomor barang bukti 4288/2025/OF dengan hasil positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli dan atau menjual narkotika jenis MDMB-4en PINACA tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa IKMAL ILHAMMUSAID Alias GOBLAK Bin BADRUDIN pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Kedai Kopi Gincu termasuk Desa Sedong Lor Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :---------

  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi RAMON TARIGAN, Saksi ENTANG SUMARNA, dan Saksi JAMES SETYO DIRGANTARA masing-masing merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB di Kedai Kopi Gincu termasuk Desa Sedong Lor Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pendalaman atas adanya informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Sedong kabupaten Cirebon. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan didapati barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket narkotika jenis tembakai sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna putih, 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah yang tersimpan di dalam dompet yang berada di saku kantong celana belakang sebelah kanan yang sedang dipakai Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna gold berikut simcard dengan nomor 0881023593684, dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna putih berikut simcard dengan nomor 085864412019 yang ditemukan di meja depan saat Terdakwa sedang duduk. Kemudian Terdakwa dibawa oleh petugas Satnarkoba Polresta Cirebon untuk menunjukan dan mengambil narkotika yang sudah ditempel atau disimpan di suatu tempat oleh Terdakwa diantaranya di daerah Sedong Kabupaten Cirebon sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah, di daerah Beber Kabupaten Cirebon sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah, di daerah Ciperna Kabupaten Cirebon sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah, di daerah Mundu Kabupaten Cirebon sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah dan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna putih, dan di daerah Depok Kabupaten Cirebon sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah, selanjutnya sekira jam 23.00 WIB Terdakwa dibawa ke kamar kost Terdakwa termasuk daerah Jalan Karangjalak Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dan dilakukan penggeledahan serta didapati barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik packing warna putih, 1 (satu) buah panci listrik warna hijau, 1 (satu) buah gayung warna biru, 1 (satu) buah lakban fragile warna merah, 1 (satu) buah double tape warna hijau, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 203/13170/VIII/2025 tanggal 23 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI, S.E selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan YUSWANTO selaku Yang Menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sebagai berikut:

No

Nama Barang

Berat Bruto (gram)

Berat Netto (Gram)

1.

1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening

0,72 (nol koma tujuh dua) gram

0,62 (nol koma enam dua) gram

2.

2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna putih

3,9 (tiga koma sembilan) gram

2,78 (dua koma tujuh delapan) gram

3.

12 (dua belas) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban fragile warna merah

10,19 (sepuluh koma sembilan belas) gram

4,19 (empat koma sembilan belas) gram

4.

1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik packing warna putih

30,29 (tiga puluh koma dua sembilan) gram

24,27 (dua puluh empat koma dua tujuh) gram

 

Berat total keseluruhan

45,1 (empat puluh lima koma satu) gram

31,86 (tiga puluh satu koma delapan enam) gram

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5213/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah kertas warna putih kode “A” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,6145 (nol koma enam satu empat lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,4652 (nol koma empat enam lima dua) gram diberi nomor barang bukti 4285/2025/OF dengan hasil positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  2. 1 (satu) buah kertas warna putih kode “B” berisi 2 (dua) buah lakban warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,7134 (dua koma tujuh satu tiga empat) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 2,4328 (dua koma empat tiga dua delapan) gram diberi nomor barang bukti 4286/2025/OF dengan hasil positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  3. 1 (satu) buah kertas warna putih kode “C” berisi 12 (dua belas) buah lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,1810 (empat koma satu delapan satu nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 3,9301 (tiga koma sembilan tiga nol satu) gram diberi nomor barang bukti 4287/2025/OF dengan hasil positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  4. 1 (satu) buah kertas warna putih kode “D” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 24,2146 (dua puluh empat koma dua satu empat enam) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 24,0200 (dua puluh empat koma nol dua nol nol) gram diberi nomor barang bukti 4288/2025/OF dengan hasil positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, memiliki dan atau menguasai narkotika jenis MDMB-4en PINACA tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

 

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Sumber, 01 Desember 2025

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

JAMANURI, S.H.

JAKSA PRATAMA

 

Pihak Dipublikasikan Ya