Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2026/PN Sbr 1.EVI SUKAESIH
2.HISAO IGARASHI
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) c.q PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati
3.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA BARAT Cq. KEPALA KANTOR KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKLN) Cirebon
4.ANDRY YULIANDRY
5.KANTOR KEMENTRIAN AGRARIA dan TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon
6.SOLICHIN, SH., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1EVI SUKAESIH
2HISAO IGARASHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN GUNAWAN, S.H.EVI SUKAESIH
2WAWAN GUNAWAN, S.H.HISAO IGARASHI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) c.q PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati
3MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA BARAT Cq. KEPALA KANTOR KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKLN) Cirebon
4ANDRY YULIANDRY
5KANTOR KEMENTRIAN AGRARIA dan TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon
6SOLICHIN, SH., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Terlawan II mengajukan permohonan lelang kepada Terlawan III terhadap aset agunan Para Pelawan adalah tidak sah dan tidak mempunyai legal setanding;
3.Menyatakan Terlawan II mengajukan permohonan lelang kepada Terlawan III terhadap aset agunan Para Pelawan adalah tidak sah dan Cacat Prosedural;
4.Menyatakan Lelang Hak Tanggunan yang dilaksakan oleh Terlawan III pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pukul 13.15 bertempat di KPKNL Cirebon, Jalan Wahidin Sudirohusodo No. 48 Kota Cirebon adalah tidak sah dan batal demi hukum
5.Memerintahkan dan menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk mengembalikan Kredit KPR atas nama Para Terlawan Nomor 179 tanggal 26-12-2018 seperti dalam keadaan semula (status quo) tanpa syarat apapun;
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Terlawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam melelang tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik Para Pelawan;
3.Menyatakan lelang sebagaimana Risalah Lelang Nomor : 79/08.06/2025-01 tertanggal 26 Mei 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.Menyatakan surat Pemberitahuan Penetapan Jadwal Lelang dan Pengosongan Agunan, dengan surat Nomor : 1225-KC-VI/CRO/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, proses lelang pada tanggal 28 April 2025 pukul 13.15 WIB di KPKNL Cirebon Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Kota Cirebon, surat Pemberitahuan Hasil Lelang dengan surat Nomor : 3268-KC-VI/CRO/06/2025 tanggal 4 Juni 2025 dan pada tanggal 26 Mei 2025 dengan surat Nomor : B.5-292-KC-VI/CRO/05/2025 Terlawan II menerbitkan surat Permohonan Roya ke BPN (Turut Terlawan I) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.Menyatakan Lelang Hak Tanggunan milik Para Pelawan yang dilaksakan oleh Terlawan III pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pukul 13.15 bertempat di KPKNL Cirebon, Jalan Wahidin Sudirohusodo No. 48 Kota Cirebon, dengan nilai limit yang ditetapkan oleh Terlawan II yang terlalu rendah sehingga harga nilai limit menjadi Tidak Patut dan Tidak Wajar sangat merugikan Para Pelawan yang masih harus menanggung sisa kewajiban hutang sebesar Rp.287.533.580,-, adalah perbuatan melawan hukum;
6.Menyatakan Lelang Hak Tanggunan yang dilaksakan oleh Terlawan III pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pukul 13.15 bertempat di KPKNL Cirebon, Jalan Wahidin Sudirohusodo No. 48 Kota Cirebon, dengan nilai limit yang ditetapkan oleh Terlawan II yang terlalu rendah sehingga harga nilai limit menjadi Tidak Patut dan Tidak Wajar sangat merugikan Para Pelawan adalah batal demi hukum;
7.Menyatakan Para Terlawan atau siapapun juga yang telah memperoleh hak dari padanya dan atau yang menguasai tanah secara tanpa hak dan atau peralihan hak dan atau peralihan nama kepemilikan sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri bangunan milik Para Pelawan sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989 Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon Jawa Barat Atas nama EVI SUKAESIH dengan luas 76 M2 yang terletak di Perumahan Kinaya Residence Blok Cluster Prabayaksa No. 59 Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon adalah perbuatan melawan hukum;
8.Menyatakan peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989 Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon Jawa Barat Atas nama EVI SUKAESIH dengan luas 76 M2 yang terletak di Perumahan Kinaya Residence Blok Cluster Prabayaksa No. 59 Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon menjadi ke atas nama ANDRI YULIANDRY (Terlawan IV) dengan Sertifikat Hak Milik NIB. 10.20.000040144.0 yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9.Menyatakan dan menghukum kepada Para Terlawan dan atau siapapun yang telah memperoleh hak dari padanya dan/atau yang menguasai sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri bangunan milik Para Pelawan sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989 Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon Jawa Barat Atas nama EVI SUKAESIH dengan luas 76 M2 yang terletak di Perumahan Kinaya Residence Blok Cluster Prabayaksa No. 59 Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon secara melawan hukum untuk segera menyerahkan kembali kepada Para Pelawan dan atau menyerahkan kembali seperti keadaan semula (status quo) secara sukarela, aman dan tanpa syarat apapun;
10.Memerintahkan kepada Turut Terlawan I untuk menarik kembali Sertifikat Hak Milik NIB. 10.20.000040144.0 atas nama ANDRI YULIANDRY (Terlawan IV);
11.Menghukum Turut Terbantah I dan Turut Terbantah II untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;---
12.Menyatakan oleh karena gugatan perlawanan Para Pelawan cukup jelas dan terbukti, maka putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ; -----------------------------------------
13.Menghukum Para Terbantah dan Para Turut Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ---
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sumber Kls.1A cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak