INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2024/PN Sbr | KALIL | PATIMAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 59 | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.450.000.000,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan berharga secara hukum Surat Pernyataan Bersama Tertanggal 14 Juli 2023;
4.Menyatakan sah secara Hukum bahwa objek perkara/sengketa berupa tanah sawah seluas ± 3156 m2 (± 225 Bata) tersebut adalah Milik dari Penggugat berdasarkan bagian dan bukti kuitansi/perolehan jual beli yang telah ditandatangani oleh TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT IV dan Para TURUT TERGUGAT tersebutpun telah menyerahkannya kepada PENGGUGAT, kecuali bagian TERGUGAT;
5.Menyatakan dan menetapkan serta memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerima bagian tanah sawah tersebut seluas 394 m2, yang telah disepakati bersama oleh seluruh ahli waris almarhumah Hj. SANGADAH dan menandatangani Surat Keterangan Waris/Pernyataan Waris selaku Ahli Waris Hj. SANGADAH) maupun dokumen yang berkaitan;
6.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT V (Kuwu/Kepala Desa Lemahayu) untuk menandatangani Surat Keterangan Waris/Surat Pernyataan Waris atas Ahli Waris Hj. SANGADAH (Almh.) atau Surat lainnya yang berkaitan;
7.Menghukum TERGUGAT agar menyerahkan objek perkara/sengketa berupa tanah sawah seluas ± 3156 m2 (± 225 Bata) dengan batas-batas sebagai berikut:
-SebelahTimur : Tanah milik PATIMAH (TERGUGAT)
-Sebalah Selatan : Tanah milik Nurali
-Sebelah Barat : Tanah milik Taban/Saluran Pembuangan
-Sebelah Utara : Tanah milik Sudirman
dan/atau membayar Kerugian kepada Penggugat senilai:
a.Kerugian Materiil: Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); dan
b.Kerugian Immateriil: Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
8.Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap Tanah Sawah seluas 3.550 m2 dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) No. 284/Kec.Gegesik/1997, tercatat dalam Akta Persil No. 151, S.II, Kohir No. 642 yang terletak di Blok Tambak Lak, Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dengan batas-batas sebagai berikut:
-SebelahTimur : Tanah milik Dulhamid
-Sebalah Selatan : Tanah milik Nurali
-Sebelah Barat : Tanah milik Taban/Saluran Pembuangan
-Sebelah Utara : Tanah milik Sudirman
9.Menghukum TERGUGAT Untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari, setiap lalai menjalankan isi Putusan terhitung sejak Putusan berkekuatan Hukum Tetap (inkrach van gewijsde zaak);
10.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
11.Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voorbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi;
12.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |