Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
AQIL Bin KOSIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3739/M.2.29.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AQIL Bin KOSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa AQIL Bin KOSIM, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pabedilan Kaler, Kec. Pabedilan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembuyikan, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa tergabung dalam geng “Setan Selatan” pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 pukul 01.00 WIB sedang berkumpul bersama teman-temannya dari geng “Setan Selatan” sekitar 25 (dua puluh lima) orang diantaranya anak saksi ZAKI ARNAN WIVALDI, saksi Yusuf dan saksi AGUS FAISAL dan saksi Sudrazat ( masing-masing  dilakukan penuntutan secara terpisah ),yang mana pada saat berkumpul terdakwa sudah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 100 cm berwarna kuning, tujuan  terdakwa akan melakukan konten dengan lawan kontennya yang bertempat  di Desa Pabedilan Kaler pukul 03.00 WIB, kemudian terdakwa bersama teman-temannya dari geng “Setan Selatan” sekitar 25 (dua puluh lima) orang pergi ke Desa Pabedilan Kaler untuk melakukan tawuran konten dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di lokasi konten terjadi perang konten menyalakan petasan, selanjutnya terdakwa mengacungkan senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut, selesai konten terdakwa pergi ke rumah saksi Yusuf dan senjata tajam yang terdakwa bawa disimpan di rumah saksi Yusuf.  Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 saksi Hidayatulrobi dan saksi Ahmad Fauzan yang mendapatkan informasi dari saksi Hendra bahwa saksi Prahara Pamungkas telah menjadi korban pengeroyokan kemudian saksi Hendra melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian kemudian saksi Hidayaturobby dan saksi Ahmad Fauzan melakukan penyelidikan dan  melakukan penangkapan kepada saksi Yusuf (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan ditemukan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis celurit milik terdakwa yang dititipkan kepada saksi Yusuf.

 

Bahwa terdakwa dalam menerima, menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk berupa celurit dengan panjang sekitar 100 cm berwarna kuning tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa  dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 12/Drt/1951. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya