Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.B/2025/PN Sbr JAMANURI WASHADI Bin (Alm) SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 309/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6431/M.2.29.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASHADI Bin (Alm) SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

       Bahwa Terdakwa WASHADI Bin (Alm) SUWANDI, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di gudang pembuatan ikan asin milik Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) yang beralamat di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mendatangi gudang pembuatan ikan asin milik Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) yang beralamat di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon untuk menawarkan 100 (seratus) ton garam yang mana untuk meyakinkan Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) Terdakwa mengatakan bahwa 20 (dua puluh) ton garam milik Terdakwa dan 80 (delapan puluh) ton garam milik tetangga Terdakwa yang sebenarnya tidak dimiliki atau tidak ada pada Terdakwa. Kemudian Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) yang tidak curiga terhadap Terdakwa merasa percaya karena sebelumnya telah adanya kerja sama bisnis antara ibu Terdakwa dan Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) yang memerlukan garam untuk usaha bisnis ikan asin tersebut dan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) akan mengantarkan pesanan 100 (seratus) ton garam tersebut ke gudang pembuatan ikan asin milik Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) pada 5 (lima) hari selanjutnya. Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) yang telah percaya terhadap penawaran Terdakwa memberikan uang down payment (DP) pembelian garam sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ROBIANSYAH Bin ROPI’I dan Saksi ANDI KRISNA PRATAMA Alias KRISNA serta dibuatkan kuitansinya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mendatangi ke gudang pembuatan ikan asin milik Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) yang beralamat di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dengan tidak membawa pesanan 100 (seratus) ton garam dan menyampaikan kepada Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) garam belum diantarkan karena tidak adanya karung untuk mengangkut lalu kemudian Terdakwa membujuk kepada Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) untuk meminjam kendaraan bermotor roda dua merek Fino berikut dengan kunci kontak dan STNK kendaraan dengan No. Pol. E-6891-DE, warna hijau, tahun 2020, Noka MH3SE88DOLJ237334, Nosin E3R2E2774634 atas nama INTAN PUSPA INGGRIANI milik Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) dengan alasan untuk mengangkut garam tersebut. Kemudian Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) yang percaya dengan alasan Terdakwa kemudian menyerahkan kunci kontak beserta kendaraan kepada Terdakwa dan Terdakwa membawa kendaraan tersebut menuju arah Tegal Jawa Tengah dan kemudian menggadaikan kendaraan tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) melaporkan kejadian ini ke Polsek mundu untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menggunakan uang Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi.

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

       Bahwa Terdakwa WASHADI Bin SUWANDI, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di gudang pembuatan ikan asin milik Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) yang beralamat di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mendatangi gudang pembuatan ikan asin milik Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) yang beralamat di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon untuk menawarkan 100 (seratus) ton garam yang mana untuk meyakinkan Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) Terdakwa mengatakan bahwa 20 (dua puluh) ton garam milik Terdakwa dan 80 (delapan puluh) ton garam milik tetangga Terdakwa yang sebenarnya tidak dimiliki atau tidak ada pada Terdakwa dan Terdakwa menjanjikan akan mengantarkan garam tersebut pada 5 (lima) hari selanjutnya. Kemudian Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) memberikan uang down payment (DP) pembelian garam sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ROBIANSYAH Bin ROPI’I dan Saksi ANDI KRISNA PRATAMA Alias KRISNA serta dibuatkan kwitansinya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mendatangi gudang pembuatan ikan asin milik Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) yang beralamat di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dengan tidak membawa pesanan 100 (seratus) ton garam dan menyampaikan kepada Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) garam belum diantarkan karena tidak adanya karung untuk mengangkut lalu kemudian Terdakwa meminjam kendaraan bermotor roda dua merek Fino berikut dengan kunci kontak dan STNK kendaraan dengan No. Pol. E-6891-DE, warna hijau, tahun 2020, Noka MH3SE88DOLJ237334, Nosin E3R2E2774634 atas nama INTAN PUSPA INGGRIANI milik Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) dengan alasan untuk mengangkut garam tersebut. Kemudian Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) menyerahkan kunci kontak beserta kendaraan kepada Terdakwa dan Terdakwa membawa kendaraan tersebut menuju arah Tegal Jawa Tengah dan kemudian menggadaikan kendaraan tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa izin dari Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm). Bahwa kemudian Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) melaporkan kejadian ini ke Polsek Mundu untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SARIP Bin BRAHIM (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menggunakan uang Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi.

 

 

 

 

 

 

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya