| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM-III-125/M.2.29/Enz.2/10/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM-III-125/M.2.29/Enz.2/10/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUDIRNO Alias BOGEL Bin WARDINA (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun/21 Agustus 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Blok 02 RT 006 RW 002 Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
MTs
|
B. PENAHANAN
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025.
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 10 September 2025 s/d 19 Oktober 2025.
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN
|
:
|
tanggal 20 Oktober 2025 s/d 18 November 2025.
|
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 22 Oktober 2025 s/d 10 November 2025.
|
C. D A K W A A N
---------- Bahwa Terdakwa SUDIRNO Alias BOGEL Bin WARDINA (Alm), pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di pinggir jalan termasuk Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat merek Tramadol dan Trihexyphenidyl dari orang yang bernama OPAN terakhir pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB di pinggir jalan termasuk Desa Kreyo Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon yang rencananya akan Terdakwa jual dan atau diedarkan kembali.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat merek Tramadol sebanyak 3 (tiga) butir kepada Saksi ROYAN Alias GENDUT Bin SAMPAN (Alm) sekira jam 12.30 WIB di pinggir jalan termasuk Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, kemudian Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat merek Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) butir kepada Saksi DIO MAULANA Alias DIO Bin SULAEMAN di pinggir jalan termasuk Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.
- Transaksi obat Tramadol dan Trihexyphenidyl dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Saksi ROYAN Alias GENDUT Bin SAMPAN (Alm) dan Saksi DIO MAULANA Alias DIO Bin SULAEMAN terlebih dahulu menanyakan ketersediaan obat yang akan dipesan kemudian Terdakwa mengiyakan ketersediaan pesanan tersebut, kemudian Terdakwa bersama Saksi ROYAN Alias GENDUT Bin SAMPAN (Alm) dan Saksi DIO MAULANA Alias DIO Bin SULAEMAN menentukan tempat untuk dilakukan transaksi secara langsung atau tatap muka, setelah bertemu lalu dilakukan penyerahan uang dan obat yang dipesan.
- Terdakwa menjual dan atau mengedarkan untuk 1 (satu) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) butir obat Tramadol seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dari penjualan per 1 (satu) butir pil Trihexyphendyl dan mendapatkan keuntungan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dari penjualan per 1 (satu) butir pil Tramadol.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi RINALDI dan Saksi ARI YUDISTIRA masing-masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kota Cirebon pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WIB di rumah Terdakwa termasuk Blok 02 RT 006 RW 002 Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) butir obat Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik, 47 (empat puluh tujuh) butir obat Tramadol yang masih dalam kemasan pabrik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna putih beserta simcardnya yang dimasukkan ke dalam tas selempang warna biru yang disimpan di atap rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5084/NOF/2025 tanggal 09 September 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver yang berisikan total 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7102 (nol koma tujuh satu nol dua) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,4734 (nol koma empat tujuh tiga empat) gram dengan nomor barang bukti 4199/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7275 (nol koma tujuh dua tujuh lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,4852 (nol koma empat delapan lima dua gram) dengan nomor barang bukti 4200/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4199/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 4200/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------
Sumber, 31 Oktober 2025.
PENUNTUT UMUM,
JAMANURI S.H.
JAKSA PRATAMA
|
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
B. PENAHANAN
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025.
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 10 September 2025 s/d 19 Oktober 2025.
|
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 22 Oktober 2025 s/d 10 November 2025.
|
C. D A K W A A N
---------- Bahwa Terdakwa SUDIRNO Alias BOGEL Bin WARDINA (Alm), pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di pinggir jalan termasuk Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat merek Tramadol dan Trihexyphenidyl dari orang yang bernama OPAN terakhir pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB di pinggir jalan termasuk Desa Kreyo Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon yang rencananya akan Terdakwa jual dan atau diedarkan kembali.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat merek Tramadol sebanyak 3 (tiga) butir kepada Saksi ROYAN Alias GENDUT Bin SAMPAN (Alm) sekira jam 12.30 WIB di pinggir jalan termasuk Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, kemudian Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat merek Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) butir kepada Saksi DIO MAULANA Alias DIO Bin SULAEMAN di pinggir jalan termasuk Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.
- Transaksi obat Tramadol dan Trihexyphenidyl dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Saksi ROYAN Alias GENDUT Bin SAMPAN (Alm) dan Saksi DIO MAULANA Alias DIO Bin SULAEMAN terlebih dahulu menanyakan ketersediaan obat yang akan dipesan kemudian Terdakwa mengiyakan ketersediaan pesanan tersebut, kemudian Terdakwa bersama Saksi ROYAN Alias GENDUT Bin SAMPAN (Alm) dan Saksi DIO MAULANA Alias DIO Bin SULAEMAN menentukan tempat untuk dilakukan transaksi secara langsung atau tatap muka, setelah bertemu lalu dilakukan penyerahan uang dan obat yang dipesan.
- Terdakwa menjual dan atau mengedarkan untuk 1 (satu) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) butir obat Tramadol seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dari penjualan per 1 (satu) butir pil Trihexyphendyl dan mendapatkan keuntungan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dari penjualan per 1 (satu) butir pil Tramadol.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi RINALDI dan Saksi ARI YUDISTIRA masing-masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kota Cirebon pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WIB di rumah Terdakwa termasuk Blok 02 RT 006 RW 002 Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) butir obat Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik, 47 (empat puluh tujuh) butir obat Tramadol yang masih dalam kemasan pabrik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna putih beserta simcardnya yang dimasukkan ke dalam tas selempang warna biru yang disimpan di atap rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5084/NOF/2025 tanggal 09 September 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver yang berisikan total 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7102 (nol koma tujuh satu nol dua) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,4734 (nol koma empat tujuh tiga empat) gram dengan nomor barang bukti 4199/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7275 (nol koma tujuh dua tujuh lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,4852 (nol koma empat delapan lima dua gram) dengan nomor barang bukti 4200/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4199/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 4200/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------
Sumber, 31 Oktober 2025.
PENUNTUT UMUM,
JAMANURI S.H.
JAKSA PRATAMA
|