Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.G/2019/PN Sbr | 1.Amar sulaeman 2.Debi Mudinah |
1.PT.Bank BRI Persero Tbk Kantor Cabang Cirebon Gunungjati 2.LESTARI WIDODO WILUJENG SH |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2019/PN Sbr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | 81 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Perjanjian kredit Nomor 115 Tertanggal 27 September 2018 dengan Jaminan sertifikat Hak Milik : 2.1. Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 559 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 25-11-2000, Nomor:23/2000, seluas 113 M2 (seratus tiga belas meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 00071 terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon 3. Menyatakan Bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan atas Objek Jaminan : 3.1. Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 559 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 25-11-2000, Nomor:23/2000, seluas 113 M2 (seratus tiga belas meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 00071 terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon 4. Menyatakan bahwa peletakan hak tanggungan peringkat ke I atas objek jaminan 4.1. Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 559 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 25-11-2000, Nomor:23/2000, seluas 113 M2 (seratus tiga belas meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 00071 terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon diputus dengan putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Etbono);
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |