Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2019/PN Sbr 1.Amar sulaeman
2.Debi Mudinah
1.PT.Bank BRI Persero Tbk Kantor Cabang Cirebon Gunungjati
2.LESTARI WIDODO WILUJENG SH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2019/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2019
Nomor Surat 81
Penggugat
NoNama
1Amar sulaeman
2Debi Mudinah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURJAMAL SH DkkAmar sulaeman
2NURJAMAL SH DkkDebi Mudinah
Tergugat
NoNama
1PT.Bank BRI Persero Tbk Kantor Cabang Cirebon Gunungjati
2LESTARI WIDODO WILUJENG SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II  untuk seluruhnya

2.    Menyatakan bahwa Perjanjian kredit Nomor 115 Tertanggal 27 September 2018 dengan Jaminan sertifikat Hak Milik  :

2.1.    Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 559 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 25-11-2000, Nomor:23/2000, seluas 113 M2 (seratus tiga belas meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 00071 terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon
2.2.    Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 456 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 31-08-1994, Nomor 3599/1994, seluas 129 M2 (seratus dua puluh sembilan meter persegi) 00071 terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon
2.3.    Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 400 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 31-07-1992, Nomor 2094/1992, seluas 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon
Adalah cacat secara hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

3.    Menyatakan Bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan atas Objek Jaminan :

3.1.    Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 559 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 25-11-2000, Nomor:23/2000, seluas 113 M2 (seratus tiga belas meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 00071 terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon
3.2.    Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 456 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 31-08-1994, Nomor 3599/1994, seluas 129 M2 (seratus dua puluh sembilan meter persegi) 00071 terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon
3.3.    Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 400 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 31-07-1992, Nomor 2094/1992, seluas 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon
Adalah cacat Secara Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat

4.    Menyatakan bahwa peletakan hak tanggungan peringkat ke I atas objek jaminan

4.1.    Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 559 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 25-11-2000, Nomor:23/2000, seluas 113 M2 (seratus tiga belas meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 00071 terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon
4.2.    Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 456 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 31-08-1994, Nomor 3599/1994, seluas 129 M2 (seratus dua puluh sembilan meter persegi) 00071 terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon
4.3.    Sebidang Hak atas tanah, hak milik nomor: 400 atas nama Amar Sulaeman dan Ny.Debi Mudinah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 31-07-1992, Nomor 2094/1992, seluas 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) terletak di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon
5.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalani terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, maupun kasasi
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon diputus dengan putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Etbono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak