Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
SUNAENI Binti BASUNI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5374/M.2.29.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNAENI Binti BASUNI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa SUNAENI Binti BASUNI, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2024, bertempat di Blok Posong Kulon Rt 001/008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi dari Sdr. Oma (Dpo) jenis tramadol  sebanyak 100 butir  pada tanggal 10 Juli 2024. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Blok Posong Kulon Rt 001/008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol masing-masing sebanyak 5 butir seharga Rp. 40.000,- kepada saksi Jamal dan saksi Muhamad Jamil,  terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. Oma sebesar Rp. 100.000,- dan ketentuan apabila barang tidak habis terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 75.000,-. Bahwa terdakwa sudah 5 bulan menjual sediaan farmasi tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 19.30 WIB saksi Dendi, saksi Supriyadi  merupakan anggota Satnarkoba Polreseta Cirebon melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapat informasi bahwa terdakwa sering menjual sediaan farmasi tanpa izin. Selanjutnya saksi Dendi bersama team melakukan penangkapan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Posong Kulon Rt 01/Rw 08 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon ditemukan barang bukti berupa 284 butir obat berwarna putih bertuliskan huruf y, 96 butir pil DMP, 10 butir obat tramadol yang masih dalam kemasan pabrik, uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.055.000, 1 buah dompet warna putih, 1 buah dompet motif bunga. Bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 3915/NOF/2024 tanggal 28 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1941/1942 /2024/0F berupa tablet warna kuning berupa trihexyphenidyl, barang bukti dengan No 1943/ 2024 /Of berupa tablet warna putih berupa Tramadol.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------

 

 

                                                                                     ATAU

 

 

       KEDUA 

 

------- Bahwa terdakwa SUNAENI Binti BASUNI, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2024, bertempat di Blok Posong Kulon Rt 001/008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi dari Sdr. Oma (Dpo) jenis tramadol  sebanyak 100 butir  pada tanggal 10 Juli 2024. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Blok Posong Kulon Rt 001/008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol masing-masing sebanyak 5 butir seharga Rp. 40.000,- kepada saksi Jamal dan saksi Muhamad Jamil,  terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. Oma sebesar Rp. 100.000,- dan ketentuan apabila barang tidak habis terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 75.000,-. Bahwa terdakwa sudah 5 bulan menjual sediaan farmasi tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 19.30 WIB saksi Dendi, saksi Supriyadi  merupakan anggota Satnarkoba Polreseta Cirebon melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapat informasi bahwa terdakwa sering menjual sediaan farmasi tanpa izin. Selanjutnya saksi Dendi bersama team melakukan penangkapan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Posong Kulon Rt 01/Rw 08 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon ditemukan barang bukti berupa 284 butir obat berwarna putih bertuliskan huruf y, 96 butir pil DMP, 10 butir obat tramadol yang masih dalam kemasan pabrik, uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.055.000, 1 buah dompet warna putih, 1 buah dompet motif bunga. Bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 3915/NOF/2024 tanggal 28 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1941/1942 /2024/0F berupa tablet warna kuning berupa trihexyphenidyl, barang bukti dengan No 1943/ 2024 /Of berupa tablet warna putih berupa Tramadol.
  •  

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya