Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
3.DIAN SHABRINA AMAJIDA
CAHYONO Als PONGO Bin NANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4169/M.2.29.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYONO Als PONGO Bin NANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa CAHYONO Als PONGO Bin NANA pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Blok Manis RT 004 RW 006 Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember 2024 Terdakwa membeli 200 (dua ratus) butir obat Tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl dari Saksi WISNU GUSMAN LAMUTARI Als UCIL Bin SUTARI dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali kepada pelanggan Terdakwa. Dimana dari hasil penjualan obat tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat Tramadol yang terjual dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidyl yang terjual.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menjual obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl kepada Saksi FITRIYA NINGRUM Als MPIT Binti ENDANG DUKI (Alm) dengan cara Saksi FITRIYA NINGRUM Als MPIT Binti ENDANG DUKI (Alm) menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp hendak memesan 2 (dua) butir obat Tramadol dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) butir obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Saksi FITRIYA NINGRUM Als MPIT Binti ENDANG DUKI (Alm) mendatangi Terdakwa di rumah yang beralamat di Blok Manis RT 004 RW 006 Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon untuk melakukan transaksi secara langsung dengan Terdakwa dengan cara Terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir obat Tramadol dan 2 (dua) butir obat Trihexyphenidyl dan Saksi FITRIYA NINGRUM Als MPIT Binti ENDANG DUKI (Alm) menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi HENDRA WIJAYA Bin MISDJA (Alm) dan Saksi ATO HARYANTO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kota Cirebon berdasarkan laporan informasi berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Blok Manis RT 004 RW 006 Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 335 (tiga ratus tiga puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl, 58 (lima puluh delapan) butir obat Tramadol, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam, uang hasil penjualan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek Redmi warna hitam beserta simcardnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah yang seluruhnya milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memperjualbelikan obat-obatan tersebut, Terdakwa bukan merupakan Apoteker ataupun Tenaga Farmasi yang memiliki wewenang dalam mendistribusikan obat-obatan tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 1794/NOF/2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. Dan TRI WULANDARI, S.H. dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 1043/2025/OF mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 1044/2025/OF mengandung Tramadol.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm., A.pt., 335 (tiga ratus tiga puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl dan 58 (lima puluh delapan) butir obat Tramadol yang diperlihatkan kepada Ahli tergolong obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahaan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin dan mempunyai seorang penanggungjawab yaitu apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

 

----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya