INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2024/PN Sbr | saryem | 1.SUKANDI 2.RUDIYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 42 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan guggatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Membatalkan Akta Jual Beli dengan Nomer :408/2022, SK. KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI JAWA BARAT NOMOR: 341/SK-32.HP.03.04./IX/2021 Tanggal 6 September 2021 , Jalan Raya Bagus Rangin ,telp 0231-357003, Susukan;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materil dan Imateril kepada penggugat sebesar Rp 100.000.00,- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa kepada penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) perhari setiap kali TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
7. Menghukum untuk PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas isi putusannya nanti;
8. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi sebagai mana ketentuan pasal 180 HIR. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |