Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
ANDRI SUMADITEJA Als NOE Bin UDI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6633/M.2.29.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SUMADITEJA Als NOE Bin UDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa ANDRI SUMADITEJA Als NOE Bin UDI (Alm) bersama-sama dengan saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm) (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di daerah Jalan Baru Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A, maka Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengirim pesan chat via Instagram yang Terdakwa tidak ingat nama akun Instagram tersebut untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar transfer melalui QR code yang dikirim oleh admin Instagram tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa melakukan transfer sekira pukul 15.10 WIB peta atau map pengambilan narkotika jenis sabu muncul dan berada di daerah Jalan Baru Kabupaten Kuningan kemudian Terdakwa mengajak saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm) (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah dengan Nomor Polisi E 2906 YAG milik saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm) yang dikendarai oleh Terdakwa dan  saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm)  dibonceng, kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dan saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm) sampai di daerah Jalan Baru Kabupaten Kuningan dimana terdakwa turun dari sepeda motor untuk mengambil narkotika jenis sabu selanjutnya setelah Terdakwa II dan Terdakwa I menerima narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,4298 (nol koma empat dua sembilan delapan) gram langsung pulang ke rumah terdakwa yang bertempat di Lingk. Ciweri RT 004 RW 006 Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan langsung digunakan oleh saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm) dan Terdakwa kemudian sisa narkotika jenis sabu dipecah/dibagi menjadi 3 paket kecil oleh Terdakwa untuk diedarkan kembali;
  • Bahwa kemudian saksi HENDRA WIJAYA saksi ATO HARYANTO, A.Md. dan saksi ARIEF APRIANDO, S.H.,M.H yang merupakan petugas Kepolisian dari Unit Sat Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jalan yang termasuk Gang Sabar termasuk Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB petugas Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm) dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri hendak pulang atau pergi dari kos-kosan yang termasuk di Gang Sabar Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm) diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong jaket saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm) selanjutnya 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 0,4298 (nol koma empat dua sembilan delapan) gram, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Realme Narzo warna hitam berikut dengan simcardnya  dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 0,5 (nol koma lima) gram, tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor : 4415/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 yang ditandatangani oleh FITRIYANA HAWA, DKK. Yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
  • 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4298 gram diberi nomor barang bukti 2194/2024/OF.

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut

  • Nomor Barang bukti         : 2194/2024/OF;
  • Uji pendahuluan               : (+) Positif ;
  • Uji konfirmasi                   : Metamfetamina

Kesimpulan :

Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. --------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa ANDRI SUMADITEJA Als NOE Bin UDI (Alm) bersama-sama dengan saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm) (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan di Gang Sabar termasuk Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB saksi HENDRA WIJAYA saksi ATO HARYANTO, A.Md. dan saksi ARIEF APRIANDO, S.H.,M.H yang merupakan petugas Kepolisian dari Unit Sat Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jalan yang termasuk Gang Sabar termasuk Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa dan saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm) (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri hendak pulang atau pergi dari kos-kosan  yang termasuk di Gang Sabar Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong jaket saksi IRFAN MAULANA Als CUPENG Bin H. ABU BAKAR (Alm) selanjutnya 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 0,5 (nol koma lima) gram, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Realme Narzo warna hitam berikut dengan simcardnya  dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam menguasai atau menyimpan Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 8,5298 (delapan koma lima dua sembilan delapan), tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor : 4415/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 yang ditandatangani oleh FITRIYANA HAWA, DKK. Yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4298 gram diberi nomor barang bukti 2194/2024/OF.

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut

  • Nomor Barang bukti         : 2194/2024/OF;
  • Uji pendahuluan               : (+) Positif ;
  • Uji Konfirmasi                  : Metamfetamina

Kesimpulan :

Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya