Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 10.00 wib bertempat Di rumah Sdr. YAYAT SUPRIATNA, termasuk Dusun Pon Rt 001/002 Desa Beber Kec. Beber Kab. Cirebon telah diamankan minuman mengandung zat alkoholpabrikan dengan berbagi merk diantaranya : 2 ( dua ) botol jenis bir merk ANGKER, 2 ( dua ) botol jenis bir merk bintang, 2 ( dua ) botol jenis bir merk singa raja , 7 ( tujuh ) botol minuman jenis ANGGUR MERAH, 1 ( satu ) botol jenis merk INTISARI dan 12 ( dua belas ) botol minuman jenis Ciu oleh Sdr. YAYAT SUPRIATNA Bin AMIN jika diminum yang mengandung zat alkohol yang ditemukan tersebutmerupakan miliknya yang rencananya untuk di jual/edarkan kepada orang lain dan hasil keterangan Sdr. YAYAT SUPRIATNA Bin AMIN jika ia menjual /mengedarkan minuman yang mengandung zat alkoholtersebut tidak dsertai surat/ijindari pihak berwenang, kemudian setelah itubarang bukti tersebut diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Beber Polresta Cirebon untuk dilakukan Penyitaan |