Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.SUMARNI
2.RUSTAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat 48
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SUMARNI
2RUSTAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.632.416,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa bukti  AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 5 tanggal 14 Juni 2023  sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 129.632.416 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 338/CIKANCAS, seluas 190 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Beber, Kelurahan/Desa Cikancas terdaftar atas nama Rustam;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 338/CIKANCAS, seluas 190 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Beber, Kelurahan/Desa Cikancas terdaftar atas nama Rustam;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak