Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Sbr 1.RATU SITI KARYANI LARASATI
2.TEGUH PERMADI
1.PT. CARUBAN JAYA PERSADA
2.WIDYO ADI WICAKSONO
3.AFIAH ANJARYANI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat 26
Penggugat
NoNama
1RATU SITI KARYANI LARASATI
2TEGUH PERMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad taufikRATU SITI KARYANI LARASATI
2Muhammad taufikTEGUH PERMADI
Tergugat
NoNama
1PT. CARUBAN JAYA PERSADA
2WIDYO ADI WICAKSONO
3AFIAH ANJARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YONI OCTAVIANI, SH. MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.012.384.820,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat RATU SITI KARYANI LARASATI dan TEGUH PERMADI untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Sumber ;

3.Menyatakan Tergugat I PT. CARUBAN JAYA PERSADA, Tergugat II WIDYO ADI WICAKSONO dan Tergugat III AFIAH ANJARYANI telah melakukan wanprestasi ;

4.Menyatakan :
A.Akta Pelepasan Hak Nomor 29 tanggal 10 Maret 2023 atas sebidang tanah hak milik adat Kp. Balong Waru Persil 131 Kelas S.III/ II seluas + 7.994 m2 (kurang lebih tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat meter persegi), berikut segala sesuatu di atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya atau undang-undang dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas :
-Sebelah utara tanah milik Ramawi - Kaci ;
-Sebelah timur tanah milik Mohammad Makrus ;
-Sebelah Selatan tanah milik Kasah ;
-Sebelah barat saluran air ;
Dengan harga Rp.600.000.000,00. (enam ratus juta rupiah) ;

B.Akta Pelepasan Hak Nomor 30 tanggal 10 Maret 2023 atas sebidang tanah hak milik adat Kp. Balong Waru Persil 132 Kelas D.IV/ 14 seluas +32.324 m2 (kurang lebih tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas :
-Sebelah utara tanah Desa Warujaya ;
-Sebelah timur tanah milik Denan Pandi ;
-Sebelah Selatan tanah Desa Cikedok (Selatan) ;
-Sebelah barat tanah milik Duljamil – Ijah ;
Dengan harga Rp.2.110.000.000,00. (dua milyar serratus sepuluh juta rupiah) ;

C.Akta Pelepasan Hak Nomor 31 tanggal 10 Maret 2023 atas sebidang tanah hak milik adat Kp Cipinang Kidul Persil 133 Kelas S.III/ 9 seluas +1.218 m2 (kurang lebih seribu dua ratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas :
-Sebelah utara tanah milik Mohammad Makrus ;
-Sebelah timur tanah milik Saluran Air ;
-Sebelah Selatan tanah Desa Cikedok ;
-Sebelah barat tanah milik Mohammad Makrus ;
Dengan harga Rp.79.500.000,00. (tujuh puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

D.Akta Pelepasan Hak Nomor 32 tanggal 10 Maret 2023 atas sebidang tanah hak milik adat KO Balong Waru Persil 134 Kelas S.III/ II seluas + 896 m2 (kurang lebih delapan ratus sembilan puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas :
-Sebelah utara tanah milik Mohammad Makrus ;
-Sebelah timur tanah milik Mohammad Makrus ;
-Sebelah Selatan tanah Desa Cikedok ;
-Sebelah barat saluran air ;
Dengan harga Rp.43.500.000,00. (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;

E.Akta Pelepasan Hak Nomor 33 tanggal 10 Maret 2023 atas Sebidang tanah hak milik adat KO Balong Waru Persil 135 Kelas D.IV/ XIV seluas +7.098 m2 (kurang lebih tujuh ribu sembilan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas :
-Sebelah utara tanah milik Dul Jamil ;
-Sebelah timur tanah milik Mohammad Makrus ;
-Sebelah Selatan tanah Desa Cikedok ;
-Sebelah barat tanah milik Mohammad Makrus ;
Dengan harga Rp.340.750.000,00. (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

F.Akta Pelepasan Hak Nomor 41 tanggal 24 Agustus 2023 atas sebidang tanah Hak Milik Nomor : 00504/ Desa Warugede, seluas 737 m2 (tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi), berikut segala sesuatu atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya atau undang-undang dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, sesuai Surat Ukur Nomor 00385/2022 tanggal 13-10-2022 tercatat atas nama RATU SITI KARYANI LARASATI ;
Dengan harga Rp.60.434.000,00. (enam puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu ribu rupiah) ;

G.Akta Pelepasan Hak Nomor 42 tanggal 24 Agustus 2023 atas Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 00499/ Desa Warugede, seluas 939 m2 (sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi), berikut segala sesuatu atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya atau undang-undang dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, sesuai Surat Ukur Nomor 00384/2022 tanggal 13-10-2022 tercatat atas nama RATU SITI KARYANI LARASATI ;
Dengan harga Rp.76.998.000,00. (tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;
Adalah batal demi hukum atau batal dengan segala akibat hukum yang terkandung di dalamnya ;

5.Menghukum Tergugat I PT. CARUBAN JAYA PERSADA, Tergugat II WIDYO ADI WICAKSONO dan Tergugat III AFIAH ANJARYANI atau siapapun juga yang menguasai dan atau mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa ada beban apapun juga kepada Penggugat I RATU SITI KARYANI LARASATI dan Penggugat II TEGUH PERMADI ;

6.Menghukum Tergugat I PT. CARUBAN JAYA PERSADA, Tergugat II WIDYO ADI WICAKSONO dan Tergugat III AFIAH ANJARYANI untuk membayar kerugian seluruhnya sebesar Rp.6.012.384.820,00. (enam milyar dua belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah) dengan perincian kerugian material pokok sebesar Rp.3.311.182.000,00. (tiga milyar tiga ratus sebelas juta serratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan kerugian tambahan loss opportunity income sebesar Rp.12.500.000,00. (dua belas jura lima ratus rupiah), KERUGIAN BUNGA BANK sebesar Rp.1.490.031.900,00. (satu milyar empat ratus Sembilan juta tiga puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) dan ganti kerugian atas BUNGA KELALAIAN ATAU MORATOIRE INTERESSEN sebesar Rp.198.670.920,00. (serratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) serta kerugian immaterial setara dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng, dengan segera, seketika dan tanpa beban apapun ;

7.Menghukum Tergugat I PT. CARUBAN JAYA PERSADA, Tergugat II WIDYO ADI WICAKSONO dan Tergugat III AFIAH ANJARYANI untuk membayar uang paksa/ Dwangsom sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) per hari untuk setiap kali melalaikan isi putusan ini; 

8.Menghukum Turut Tergugat YONI OCTAVIANI, SH. Notaris Kabupaten Kuningan, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;

9.Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu Uitvoorbaar bij vooraad walau ada verzet, banding maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR;

10.Menghukum Tergugat I PT. CARUBAN JAYA PERSADA, Tergugat II WIDYO ADI WICAKSONO dan Tergugat III AFIAH ANJARYANI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak