| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan data diri pemohon yang benar adalah nama IDA LAELAH dengan
- AKTA LAHIR Nomor 3212-LT-14022020-0164 tertanggal 14-02-2020 diterbitkan Balai Sertifikat Elektronik yang tercatat dan tertulis nama IDA LAELAH, lahir di Cirebon 12-12-1981.
- KTP dengan nomor : 3212085212810001, Tertanggal 20-05-2024 diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, yang tercatat dan tertulis nama IDA LAELAH, lahir di Cirebon, 12-12-1981.
- KARTU KELUARGA Nomor : 3209291505240002 tertanggal 20-05-2024 diterbitkan Dinas Kependudukan dan Percatatan Sipil Kabupaten Cirebon yang tercatat dan tertulis nama IDA LAELAH, lahir di Cirebon 12-12-1981.
- IJAZAH dengan Nomor Induk : 9394.1.264 diterbitkan Departemen Agama yang tercatat dan tertulis nama IDA LAELAH, lahir di Cirebon 12-12-1981 ADALAH ORANG YANG SAMA YANG TERTULIS DAN TERBACA nama PASPOR Nomor AR 5 9912 yang di terbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang tercatat Sipil Kabupaten Cirebon yang tercapat dan yang tertulis atas nama IDA LAELAH BT KUSEN KARMA, lahir di Cirebon 12-12-1981 untuk persyaratan bekerja di NEGARA TAIWAN
3. Membebanan biaya perkara kepada Pemohon |