Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran nomor 3209-LT-23012025-0128 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Kabupaten Cirebon pada 24 Januari 2025 CARITA, jenis kelamin laki-laki lahir di Cirebon pada tanggal 5 Juni 1948 anak ketiga dari suami istri bernama Mudi dan Sunena, Diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca CARITA, jenis kelamin laki-laki lahir di Cirebon pada tanggal 5 Juni 1941 anak ketiga dari suami istri bernama Mudi dan Sunena.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan menunjukan salinan sah, Penetapan ini,untuk dicatat didalam buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang perbaikan identitas dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4.Biaya-biaya perkara menurut hukum. |