Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai seketika dan sekaligus pelunasan sisa pinjaman, yaitu pokok Rp122.193.000 (seratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah ), jasa Rp28.411.500 ( dua puluh delapan juta empat ratus sebelas ribu lima ratus rupiah ) dan denda Rp45.186.574 ( empat puluh lima juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah ), kepada Penggugat dengan total jumlah pokok, jasa dan denda sebesar Rp195.791.074 ( seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh puluh empat rupiah )
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM No. 1342 atas nama OHIN ROHINAH, ( berikut perekatan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.)
6.Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat yaitu bukti kepemilikan SHM No. 1342 atas nama OHIN ROHINAH melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang tergugat.
7.Menghukum tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1342 atas nama OHIN ROHINAH, untuk di lakukan Lelang.
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan. |