| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa CARLOS APRIYANTO SILAEN anak dari ROBERT HENDRICH SILAEN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah toko yang termasuk Jalan Pangeran Sutajaya RT 001 RW 001 Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa sedang berjualan tembakau menghubungi BABANG (dalam pencarian) karena stok tembakau di toko sudah habis kemudian BABANG datang ke toko menyerahkan tembakau dan obat-obatan yaitu 200 (dua ratus) tablet obat Tramadol dan 700 (tujuh ratus) tablet obat Trihexyphenidyl kemudian mengatakan kepada Terdakwa untuk menjual obat tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per tablet, kemudian Terdakwa menjualkan obat tersebut kepada orang yang datang mencari obat Tramadol maupun Trihexyphenidyl, dikarenakan obat Tramadol sangat laku BABANG hampir setiap 2 (dua) hari sekali mengirim obat Tramadol dan mengambil uang hasil penjualan.----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah menjualkan obat Tramadol kepada Saksi AMOS PUTRA ATMADINATA sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar jam 15.30 WIB di toko yang termasuk Jalan Pangeran Sutajaya RT 001 RW 001 Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon sebanyak 1 (satu) tablet Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar jam 15.30 WIB di toko yang termasuk Jalan Pangeran Sutajaya RT 001 RW 001 Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, sebanyak 1 (satu) tablet Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).---------------------------
- Bahwa sampai dengan hari Minggu 08 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB BABANG datang kembali untuk mengantarkan 200 (dua ratus) tablet obat Tramadol untuk dijualkan, kemudian Saksi RAMON TARIGAN dan Saksi ENTANG SUMARNA (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di toko tembakau Jalan Pangeran Sutajaya RT 001 RW 001 Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon ada yang menjual obat-obatan sehingga Saksi RAMON TARIGAN dan Saksi ENTANG SUMARNA melakukan penyelidikan menuju ke tempat tersebut untuk melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 128 (seratus dua puluh delapan) tablet Tramadol, 125 (seratus dua puluh lima) butir Trihexyphenidyl, uang tunai senilai Rp. 837.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 5 warna biru yang ditemukan di dalam etalase yang berada di dalam toko tepat Terdakwa berjualan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan interogasi awal Terdakwa menjualkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl milik BABANG kepada orang yang datang mencari obat Tramadol maupun Trihexyphenidyl di toko tembakau Jalan Pangeran Sutajaya RT 001 RW 001 Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon dan untuk keuntungan yang didapat adalah Terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang makan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 1606 / NOF / 2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Aldifian Nur Sofyan bin Jahroni berupa :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,1990 gram (netto)
|
1148/2026/OF
|
Mengandung Tramadol
|
|
2.
|
1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Trihexyphenidyl” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,2100 gram (netto)
|
1149/2026/OF
|
Mengandung
Trihexyphenidyl
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.-------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa CARLOS APRIYANTO SILAEN anak dari ROBERT HENDRICH SILAEN pada hari Kamis Tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah toko yang termasuk Jalan Pangeran Sutajaya RT 001 RW 001 Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa sedang berjualan tembakau menghubungi BABANG (dalam pencarian) karena stok tembakau di toko sudah habis kemudian BABANG datang ke toko menyerahkan tembakau dan obat-obatan yaitu 200 (dua ratus) tablet obat Tramadol dan 700 (tujuh ratus) tablet obat Trihexyphenidyl kemudian mengatakan kepada Terdakwa untuk menjual obat tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per tablet, kemudian Terdakwa menjualkan obat tersebut kepada orang yang datang mencari obat Tramadol maupun Trihexyphenidyl, dikarenakan obat Tramadol sangat laku BABANG hampir setiap 2 (dua) hari sekali mengirim obat Tramadol dan mengambil uang hasil penjualan.----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah menjualkan obat Tramadol kepada Saksi AMOS PUTRA ATMADINATA sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar jam 15.30 WIB di toko yang termasuk Jalan Pangeran Sutajaya RT 001 RW 001 Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon sebanyak 1 (satu) tablet Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar jam 15.30 WIB di toko yang termasuk Jalan Pangeran Sutajaya RT 001 RW 001 Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, sebanyak 1 (satu) tablet Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).---------------------------
- Bahwa sampai dengan hari Minggu 08 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB BABANG datang kembali untuk mengantarkan 200 (dua ratus) tablet obat Tramadol untuk dijualkan, kemudian Saksi RAMON TARIGAN dan Saksi ENTANG SUMARNA (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di toko tembakau Jalan Pangeran Sutajaya RT 001 RW 001 Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon ada yang menjual obat-obatan sehingga Saksi RAMON TARIGAN dan Saksi ENTANG SUMARNA melakukan penyelidikan menuju ke tempat tersebut untuk melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 128 (seratus dua puluh delapan) tablet Tramadol, 125 (seratus dua puluh lima) butir Trihexyphenidyl, uang tunai senilai Rp. 837.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 5 warna biru yang ditemukan di dalam etalase yang berada di dalam toko tepat Terdakwa berjualan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan introgasi awal Terdakwa menjualkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl milik BABANG kepada orang yang datang mencari obat Tramadol maupun Trihexyphenidyl di toko tembakau Jalan Pangeran Sutajaya RT 001 RW 001 Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon dan untuk keuntungan yang didapat adalah Terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang makan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 1606 / NOF / 2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Aldifian Nur Sofyan bin Jahroni berupa :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,1990 gram (netto)
|
1148/2026/OF
|
Mengandung Tramadol
|
|
2.
|
1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Trihexyphenidyl” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,2100 gram (netto)
|
1149/2026/OF
|
Mengandung
Trihexyphenidyl
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.-------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |