| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa AHMAD HASYIM VANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin (Alm) H. HARYONO pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Desa Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,”, dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB betempat di Desa Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon terdakwa AHMAD HASYIM VANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin (Alm) H. HARYONO menghubungi Sdr. BUDI Als BOBOS (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPS) melalui pesan whatsapp selanjutnya terdakwa menanyakan paket narkotika jenis sabu untuk memesan paket per 5 (lima) gram, setelah itu terdakwa menunggu perintah dari Sdr. BUDI Als BOBOS (DPS) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dengan sistem tempel/mapping ditempat yang sudah ditentukan, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke tempat yang Sdr. BUDI Als BOBOS (DPS) kirimkan Map dan petunjuk pengambilan Narkotika jenis sabu, kemudian setelah diambil terdakwa membagi paket tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan maksud untuk terdakwa edarkan. -----------
- Bahwa selanjutnya terdakwa AHMAD HASYIM VANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin (Alm) H. HARYONO berkomunikasi dengan pembeli (yang terdakwa tidak kenal) melalui pesan whatsaap untuk menjual atau mengedarkan paket narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa siapkan, kemudian terdakwa meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekening DANA a.n AKHMAD HASYIM FANSARI atau rekening Seabank a.n AHMAD HASYIM VANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin (Alm) H. HARYONO, setelah di transfer terdakwa janjian di tempat yang sudah ditentukan untuk melakukan COD/ menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon selanjutnya saksi RANO SUTRISNO dan saksi YAYANG YULIANTO selaku Polisi dari Tim Satuan Res Narkoba melakukan survey dan obeservasi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB di sekitar pinggir jalan raya tepatnya di Jl. Raya Panembahan Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, saat terdakwa AHMAD HASYIM VANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin (Alm) H. HARYONO hendak mengedarkan narkotika jenis sabu berhasil diamanakan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu di dalam tas plastik warna bening dan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening yang disimpan terdakwa didalam bagasi sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan No. Pol: E-3333-WI milik terdakwa, 1 (satu) buah tas kecil (pouch) warna merah, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hitam , selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan surat nomor 71/13165.01/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Fitria Diana selaku Tim Penaksir, Triyadi Asyraf Muharrom selaku saksi dan diketahui oleh Hani Susantini selaku Pimpinan Cabang PT. Penggadian Cabang Cirebon telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu di dalam klip warna bening dan 6 (enam) paket kecil Narkotika Jenis Sabu di dalam plastik klip warna bening. Dengan hasil penimbangan barang bukti surat nomor: 71/13165.01/2026 terhadap 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu memiliki berat bruto sebanyak 7,39 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1597/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H selaku Pemeriksa. terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3161 gram diberi nomor barang bukti 1172/2026/OF dan 6 (enam) bungkus plasik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0440 gram diberi nomor barang bukti 1173/2026/OF, barang bukti tersebut disita dari terdakwa AKHMAD HASYIM FANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin H. HARYONO (Alm). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1172/2026/OF dan 1173/2026/OF berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pertama pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------
- - - - - - - A T A U - - - - - - -
KEDUA:
Bahwa Terdakwa AHMAD HASYIM VANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin (Alm) H. HARYONO pada hari Jumat 06 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jl. Raya Panembahan Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A, “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,”, dengan cara-cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB betempat di Desa Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon terdakwa AHMAD HASYIM VANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin (Alm) H. HARYONO menghubungi Sdr. BUDI Als BOBOS (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPS) melalui pesan whatsapp selanjutnya terdakwa menanyakan paket narkotika jenis sabu untuk memesan paket per 5 (lima) gram, setelah itu terdakwa menunggu perintah dari Sdr. BUDI Als BOBOS (DPS) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dengan sistem tempel/mapping ditempat yang sudah ditentukan, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke tempat yang Sdr. BUDI Als BOBOS (DPS) kirimkan Map dan petunjuk pengambilan Narkotika jenis sabu, kemudian setelah diambil terdakwa membagi paket tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan maksud untuk terdakwa edarkan. ---------
- Bahwa selanjutnya terdakwa AHMAD HASYIM VANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin (Alm) H. HARYONO berkomunikasi dengan pembeli (yang terdakwa tidak kenal) melalui pesan whatsaap untuk menjual atau mengedarkan paket narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa siapkan, kemudian terdakwa meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekening DANA a.n AKHMAD HASYIM FANSARI atau rekening Seabank a.n AHMAD HASYIM VANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin (Alm) H. HARYONO, setelah di transfer terdakwa janjian di tempat yang sudah ditentukan untuk melakukan COD/ menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon selanjutnya saksi RANO SUTRISNO dan saksi YAYANG YULIANTO selaku Polisi dari Tim Satuan Res Narkoba melakukan survey dan obeservasi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB di sekitar pinggir jalan raya tepatnya di Jl. Raya Panembahan Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, saat terdakwa AHMAD HASYIM VANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin (Alm) H. HARYONO hendak mengedarkan narkotika jenis sabu berhasil diamanakan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu di dalam tas plastik warna bening dan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening yang disimpan terdakwa didalam bagasi sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan No. Pol: E-3333-WI milik terdakwa, 1 (satu) buah tas kecil (pounch) warna merah, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hitam , selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan surat nomor 71/13165.01/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Fitria Diana selaku Tim Penaksir, Triyadi Asyraf Muharrom selaku saksi dan diketahui oleh Hani Susantini selaku Pimpinan Cabang PT. Penggadian Cabang Cirebon telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu di dalam klip warna bening dan 6 (enam) paket kecil Narkotika Jenis Sabu di dalam plastik klip warna bening. Dengan hasil penimbangan barang bukti surat nomor: 71/13165.01/2026 terhadap 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu memiliki berat bruto sebanyak 7,39 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1597/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H selaku Pemeriksa. terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3161 gram diberi nomor barang bukti 1172/2026/OF dan 6 (enam) bungkus plasik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0440 gram diberi nomor barang bukti 1173/2026/OF, barang bukti tersebut disita dari terdakwa AHMAD HASYIM VANSARI Als ARI BOLED Als KODOK Bin (Alm) H. HARYONO. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1172/2026/OF dan 1173/2026/OF berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------- |