| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 66/Pdt.G/2026/PN Sbr | DEDEN IRAWAN FARIDZ | 1.PT. DWIRAY SUKSES MULIA 2.SRI HARTATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan dan uraian hukum di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut: PRIMAIR: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Permasalahan Hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah murni sengketa keperdataan; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat; 4. Menyatakan tindakan Para Tergugat berupa melakukan pelaporan terhadap Penggugat kepada Polres Cirebon Kota dengan tuduhan penggelapan dan penipuan, sebagaimana telah diuraikan dalam posita Gugatan ini, merupakan perbuatan yang dilakukan secara tidak patut dan dengan melanggar hak Penggugat atas kehormatan, nama baik dan reputasi professional; 5. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang timbul sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian sebagai berikut : a. Ganti Rugi Materiil sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah); b. Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat melakukan pemulihan nama baik Penggugat dengan menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis kepada Penggugat melalui Media Masa Nasional yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Sumber Klas 1A selama 3 hari berturut-turut; 8. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan putusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
