Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.MAS'UD
2.NURHASANAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat 47
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MAS'UD
2NURHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.456.141,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa bukti AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 1 tanggal 2 Maret 2022 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 84.456.141 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  17/PABEDILAN KIDUL, seluas 140 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Pabedilan, Kelurahan/Desa Pabedilan Kidul terdaftar atas nama Mas’ud dan Nyonya Nurhasanah;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  17/PABEDILAN KIDUL, seluas 140 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Pabedilan, Kelurahan/Desa Pabedilan Kidul terdaftar atas nama Mas’ud dan Nyonya Nurhasanah;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak