| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON P-29
“ DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
SURAT DAKWAAN
---------------------------------------------------------------
No. Reg. Perk. : PDM-II-46/M.2.29/Eku.2/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama
|
:
|
FARREL FIRMANSYAH BIN UMIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
18 Tahun/ 05 Juli 2007
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Blok Rahayu Selatan Rt. 016/005 Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Tidak Bekerja
SD (Tamat)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN RUTAN :
- Penangkapan pada tanggal 24 September 2025 s/d 25 September 2025 ;
- Penyidik sejak tanggal 25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025 ;
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d 23 November 2025 ;
- Oleh Penuntut Umum sejak tanggal sejak tanggal 20 November s/d 09 Desember 2025P
C. D A K W A A N :
------ Bahwa terdakwa FARREL FIRMANSYAH BIN UMIN pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekitar pukul 03:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Pom Bensin Palimanan beralamat Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 20.00 WIB bersama Oby sedang meminum minuman keras jenis arak bali di rumah terdakwa beralamat Blok Rahayu Selatan RT. 16 Rw. 05 Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon selanjutnya pada jam 23.00 WIB terdakwa menuju ke rumah Adit beralamat Blok Sigelap Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon dengan mengendarai sepeda motor Oby sesampainya di rumah Adit sudah berkumpul beberapa orang yang akan melakukan tawuran yang rencananya akan dilakukan sekitar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Terdakwa yang semula dibonceng oleh Oby menuju rumah Adit kemudian berpindah sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna hitam milik saksi Adam sedangkan Adit dan Oby tidak ikut bersama terdakwa yang hendak melakukan tawuran. Kemudian Terdakwa, saksi Dede dan saksi Adam menuju titik kumpul di area persawahan sekitar wilayah Balerante Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, akhirnya bertemu dengan Sdr. Bayu yang sudah bersama 1 kelompok pengendara sebanyak 8 sepeda motor, tepat di area titik kumpul Desa Balerante Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon ini terdakwa mulai membawa 1 buah senjata tajam jenis celurit berwarna biru, bergagang coklat dengan panjang sekitar 1 meter, namun karena lawan tawuran tidak ada di wilayah Dukupuntang Kabupaten Cirebon dan ternyata ada lawan yang siap tawuran di Desa Panongan Kecamatan Palimanan sehingga terdakwa menuju ke wilayah Palimanan. Selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 02.30 WIB sesampainya di Desa Kepuh Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon di depan SMP 2 Palimanan Kabupaten Cirebon namun ternyata kelompok Geng Motor lawan jumlahnya terlalu banyak dan melebihi jumlah kelompok Geng Motor MARBOT sehingga geng motor MARBOT memutar balik tepatnya di sekitar wilayah Pasar Minggu Jalan Raya Palimanan, namun saat dalam pengejaran tersebut geng motor MARBOT berpapasan dengan petugas kepolisian Polresta Cirebon yang sedang melakukan patroli, dikarenakan panik kemudian kelompok geng motor MARBOT menyebar dan mencoba melarikan diri, saat itu posisi saksi Adam, saksi Dede dan terdakwa berboncengan satu sepeda motor namun terjatuh di depan pom bensin Palimanan Kabupaten Cirebon dengan posisi 1 buah senjata tajam jenis celurit yang sedang dipegang oleh terdakwa terjatuh ke aspal. Kemudian terdakwa dan saksi Adam, saksi Dede berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Resort Kota Cirebon untuk dibawa dan diamankan ke Mako dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit dengan ciri ciri berwarna biru, bergagang coklat dengan panjang sekitar 1 meter tersebut tidak dalam rangka melaksanakan pekerjaannya dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. ----------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. ----------------------------------------------------------------------------
Sumber, 01 Desember 2025
PENUNTUT UMUM,
FITRI AYU RESPANI, S.H.
JAKSA MUDA
|