Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2024/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.ASEP KURNIA
MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN Bin RAKHMAT WALUYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2468/M.2.29.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN Bin RAKHMAT WALUYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN Bin RAKHMAT WALUYO, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02.19 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan bengkel “Utre Jaya Variasi” Perumahan Griya Damai Kharisma Rt. 06, Rw. 02, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 20.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi ABI MANTRANA dan saksi ARIPIN (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) dan Sdr. ARIS NURAHMAN (DPO) sedang berkumpul di rumah saksi ARIPIN, dimana pada saat itu saksi ABI MANTRANA sudah membawa senjata tajam dan diselipkan di balik baju saksi ABI MANTRANA dengan maksud untuk melakukan kejahatan, kemudian untuk melakukan kejahatan tersebut saksi ABI MANTRANA meminjam sepeda motor kepada terdakwa dan terdakwa pun meminjamkan sepeda motor Honda Vario Nopol : E-6642-JG warna hitam kepada saksi ABI MANTRANA, kemudian saksi ABI MANTRANA mengajak saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN untuk ikut bersama berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya, lalu dengan posisi saksi ARIPIN yang menyetir sepeda motor dan Sdr. ARIS NURAHMAN dibonceng di depan sedangkan saksi ABI MANTRANA dibonceng di belakang pergi untuk mencari sasaran ;
  • Bahwa ketika dalam perjalanan di atas sepeda motor tersebut saksi ABI MANTRANA mengajak saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN untuk bersama-sama mencari Handphone dengan maksud untuk diambil dan akan dijual, atas ajakan tersebut saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN menyetujui untuk ikut mengambil HP orang lain, kemudian sekitar pukul 02.19 WIB hari Selasa tanggal 23 April 2024 saksi ABI MANTRANA bersama dengan saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN melintas di Perumahan Griya Damai Kharisma Rt. 06, Rw. 02, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon dan melihat korban EDI SUHANDI yang sedang duduk di depan bengkel “Utre Jaya Variasi” depan rumahnya sambil memainkan Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam, hingga saksi ABI MANTRANA menyuruh saksi ARIPIN yang berposisi menyetir sepeda motor untuk putar balik dengan maksud mendekati korban EDI SUHANDI yang sedang duduk tersebut, ketika sudah dekat dengan posisi sepeda motor masih berjalan pelan saksi ABI MANTRANA yang posisinya dibonceng di belakang langsung turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati korban EDI SUHANDI yang sedang duduk, ketika sudah berada di samping korban tersebut saksi ABI MANTRANA langsung mengambil Handphone yang masih dipegang oleh korban dengan tangan kirinya, kemudian korban menoleh ke arah saksi ABI MANTRANA dan langsung berteriak….tolong…tolong, atas teriakan korban tersebut saksi ABI MANTRANA menjadi panik dan seketika itu juga saksi ABI MANTRANA mengambil senjata tajam berupa celurit dari balik bajunya dan membacokkan celurit tersebut dengan tangan kanannya 1 (satu) kali ke arah dada korban hingga menembus kandung jantung dan banyak mengeluarkan darah lalu korban terjatuh ke tanah sambil berteriak …rampok…rampok…dan saksi ABI MANTRANA bersama saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN pun pergi meninggalkan korban, lalu datang saksi HARTONO yang menolong korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Plumbon, namun nyawa korban EDI SUHANDI tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.16 WIB, kemudian saksi saksi ABI MANTRANA bersama dengan saksi ARIPIN dan saksi ARIS NURAHMAN pergi ke rumah terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor kepada terdakwa dan pada saat mengembalikan sepeda motor tersebut saksi ABI MANTRANA memperlihatkan senjata tajam berupa celurit dari balik bajunya dan menyerahkan barang hasil kejahatan berupa 1 unit HP merek Samsung Galaxy A03 warna hitam kepada terdakwa untuk di flash atau dijebol kunci pengamannya supaya dapat dijual dan HP tersebut disimpan oleh terdakwa selama 3 hari, hingga akhirnya HP tersebut dijual kepada saksi SAEFUDIN di Jatiwangi Majalengka seharga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa pada akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian dan diproses hukum hingga saat ini ;
  • Bahwa akibat terdakwa memberikan bantuan berupa meminjamkan sepeda motornya kepada saksi ABI MANTRANA dalam melakukan kejahatan berupa pengambilan HP milik orang lain tersebut mengakibatkan korban EDI SUHANDI meninggal dunia karena mengalami luka-luka sebagai berikut :
  • Luka-luka :
  • Pada dada, pada garis tengah, empat centimeter dari pangkal leher, terdapat luka terbuka yang sudah dijahit, sepanjang sepuluh koma lima centimeter, dengan benang warna hitam, sejumlah lima simpul, setelah jahitan dibuka, tampak luka terbuka tepi rata, ukuran sepuluh centimeter kali satu koma lima centimeter, dasar rongga dada ;
  • Pada punggung tangan kanan, empat centimeter dari pergelangan tangan, dua centimeter dari garis tengah ke arah luar, terdapat luka terbuka berbentuk titik.
  • Pemeriksaan dalam :
  • Tulang dada tampak terpotong, enam centimeter dari pangkal tulang dada sepanjang delapan centimeter, di sekitar patahan terdapat resapan darah ukuran lima centimeter kali sepuluh centimeter, rongga dada kanan terdapat darah dan bekuan darah sebanyak dua puluh mililiter, pada bagian depan kandung jantung terdapat luka terbuka tepi rata ukuran tiga centimeter kali satu centimeter, kandung jantung terdapat tampak berisi darah dan bekuan darah sebanyak tiga ratus mililiter ;
  • Pada dinding jantung depan serambi kanan terdapat luka terbuka tepi rata, ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter, dasar rongga bilik kanan ;

Kesimpulan :

Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada dinding dada menembus tulang dada, kandung jantung, serta dinding depan serambi kanan yang mengakibatkan perdarahan dalam jumlah banyak dan menyebabkan kematian.

Terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan akibat tusukan jarum pada punggung tangan kanan.

 (sesuai Visum Et Repertum Nomor : VeR/108/IV/2024/Dokpol tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANDRI NUR ROCHMAN, SpF. Selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu yang telah memeriksa jenazah korban EDI SUHANDI).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal                56 ke-2 Jo. pasal 339 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN Bin RAKHMAT WALUYO, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02.19 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan bengkel “Utre Jaya Variasi” Perumahan Griya Damai Kharisma Rt. 06, Rw. 02, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 20.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi ABI MANTRANA dan saksi ARIPIN (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) dan Sdr. ARIS NURAHMAN (DPO) sedang berkumpul di rumah saksi ARIPIN, kemudian saksi ABI MANTRANA telah mempunyai niat untuk mengambil barang berupa Handphone milik orang lain dan telah mempersiapkan senjata tajam berupa celurit, kemudian untuk melakukan kejahatan tersebut saksi ABI MANTRANA meminjam sepeda motor kepada terdakwa dan terdakwa pun meminjamkan sepeda motor Honda Vario Nopol : E-6642-JG warna hitam kepada saksi ABI MANTRANA, kemudian saksi ABI MANTRANA mengajak saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN untuk ikut bersama berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa ketika dalam perjalanan di atas sepeda motor tersebut saksi ABI MANTRANA mengajak saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN untuk bersama-sama mencari Handphone, atas ajakan tersebut saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN menyetujui untuk ikut mengambil HP orang lain, kemudian sekitar pukul 02.19 WIB hari Selasa tanggal 23 April 2024 saksi ABI MANTRANA bersama dengan saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN melintas di Perumahan Griya Damai Kharisma Rt. 06, Rw. 02, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon dan melihat korban EDI SUHANDI yang sedang duduk di depan bengkel “Utre Jaya Variasi” depan rumahnya sambil memainkan Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam, hingga saksi ABI MANTRANA menyuruh saksi ARIPIN yang berposisi menyetir sepeda motor untuk putar balik dengan maksud mendekati korban EDI SUHANDI yang sedang duduk tersebut, ketika sudah dekat dengan posisi sepeda motor masih berjalan pelan saksi ABI MANTRANA yang posisinya dibonceng di belakang langsung turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati korban EDI SUHANDI yang sedang duduk, ketika sudah berada di samping korban tersebut saksi ABI MANTRANA langsung mengambil Handphone yang masih dipegang oleh korban dengan tangan kirinya, kemudian korban menoleh ke arah saksi ABI MANTRANA dan langsung berteriak….tolong…tolong, atas teriakan korban tersebut saksi ABI MANTRANA menjadi panik dan seketika itu juga saksi ABI MANTRANA mengambil senjata tajam berupa celurit dari balik bajunya dan membacokkan celurit tersebut dengan tangan kanannya 1 (satu) kali ke arah dada korban hingga menembus kandung jantung dan banyak mengeluarkan darah lalu korban terjatuh ke tanah sambil berteriak …rampok…rampok…dan saksi ABI MANTRANA bersama saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN pun pergi meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol : E-6642-JG milik terdakwa, lalu datang saksi HARTONO yang menolong korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Plumbon, namun nyawa korban EDI SUHANDI tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.16 WIB, kemudian saksi saksi ABI MANTRANA bersama dengan saksi ARIPIN dan saksi ARIS NURAHMAN pergi ke rumah terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor Honda Vario Nopol : E-6642-JG kepada terdakwa, kemudian saksi ABI MANTRANA menyerahkan barang hasil kejahatan berupa 1 unit HP merek Samsung Galaxy A03 warna hitam kepada terdakwa untuk di flash atau dijebol kunci pengamannya supaya dapat dijual dan HP tersebut disimpan oleh terdakwa selama 3 (tiga) hari, hingga akhirnya HP tersebut dijual kepada saksi SAEFUDIN di Jatiwangi Majalengka seharga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa pada akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian dan diproses hukum hingga saat ini ;
  • Bahwa akibat terdakwa memberikan bantuan berupa meminjamkan sepeda motornya kepada saksi ABI MANTRANA dalam melakukan kejahatan berupa pengambilan HP milik orang lain tersebut mengakibatkan korban EDI SUHANDI meninggal dunia karena mengalami luka-luka sebagai berikut :
  • Luka-luka :
  • Pada dada, pada garis tengah, empat centimeter dari pangkal leher, terdapat luka terbuka yang sudah dijahit, sepanjang sepuluh koma lima centimeter, dengan benang warna hitam, sejumlah lima simpul, setelah jahitan dibuka, tampak luka terbuka tepi rata, ukuran sepuluh centimeter kali satu koma lima centimeter, dasar rongga dada ;
  • Pada punggung tangan kanan, empat centimeter dari pergelangan tangan, dua centimeter dari garis tengah ke arah luar, terdapat luka terbuka berbentuk titik.
  • Pemeriksaan dalam :
  • Tulang dada tampak terpotong, enam centimeter dari pangkal tulang dada sepanjang delapan centimeter, di sekitar patahan terdapat resapan darah ukuran lima centimeter kali sepuluh centimeter, rongga dada kanan terdapat darah dan bekuan darah sebanyak dua puluh mililiter, pada bagian depan kandung jantung terdapat luka terbuka tepi rata ukuran tiga centimeter kali satu centimeter, kandung jantung terdapat tampak berisi darah dan bekuan darah sebanyak tiga ratus mililiter ;
  • Pada dinding jantung depan serambi kanan terdapat luka terbuka tepi rata, ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter, dasar rongga bilik kanan ;

Kesimpulan :

Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada dinding dada menembus tulang dada, kandung jantung, serta dinding depan serambi kanan yang mengakibatkan perdarahan dalam jumlah banyak dan menyebabkan kematian.

Terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan akibat tusukan jarum pada punggung tangan kanan.

 (sesuai Visum Et Repertum Nomor : VeR/108/IV/2024/Dokpol tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANDRI NUR ROCHMAN, SpF. Selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu yang telah memeriksa jenazah korban EDI SUHANDI).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal                56 ke-2 Jo. pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (3) KUHPidana. -----------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN Bin RAKHMAT WALUYO, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Wangunharja, Kec Jamblang, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi ABI MANTRANA bersama dengan saksi ARIPIN (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dan Sdr. ARIS NURAHMAN (DPO) telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 milik korban EDI SUHANDI yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02.19 WIB di depan bengkel “Utre Jaya Variasi” Perumahan Griya Damai Kharisma Rt. 06, Rw. 02, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, kemudian sekitar pukul 04.00 WIB saksi ABI MANTRANA meminta kepada terdakwa untuk menjebol kunci pengaman HP dengan tujuan supaya cepat laku terjual dan saksi ABI MANTRANA menyerahan HP hasil kejahatan tersebut kepada terdakwa, kemudian oleh terdakwa Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 hasil kejahatan tersebut dicoba-coba untuk dijebol pengamannya namun tidak berhasil dan pada akhirnya HP tersebut disimpan di rumah terdakwa selama sekitar 3 (tiga) harian dan diambil lagi oleh saksi ABI MANTRANA kembali ;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa diajak oleh saksi ABI MANTRANA dengan maksud menjual HP tersebut kepada orang lain, kemudian ketika terdakwa sedang ke toilet di salah satu minimarket saksi ABI MANTRANA meminjam HP terdakwa dan dengan menggunakan akun facebook terdakwa yag bernama “RAKHMAWAN” saksi ABI MANTRANA memposting HP hasil kejahatan tersebut di group facebook yang bernama “jual beli HP second Kadipaten-Majalengka dan sekitarnya” tanpa dilengkapi dengan kelengkapannya yakni dusbook dan chargernya, hingga akhirnya HP hasil kejahatan merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 tersebut ditawar oleh saksi SAEFUDIN dengan harga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan penjualan tersebut dilakukan di alun-alun Jatiwangi Majalengka ;
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menjual barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867211033534251 dan IMEI 2 : 867211033534244 tersebut seharusnya patut menduga dan curiga merupakan hasil kejahatan, karena tidak dilengkapi kelengkapan Handphonenya yakni dusbook dan chargernya serta dengan harga yang sangat murah dan terdakwa juga sudah mengetahui dari saksi ABI MANTRANA kalau HP tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi ABI MANTRANA, namun terdakwa menyimpannya selama 3 hari di rumah dan terdakwa berupaya untuk menjebol pengaman HP dan menghapus data-data yang ada di HP tersebut, hingga akhirnya HP tersebut terjual kepada saksi SAEFUDIN sebesar Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta saksi ABI MANTRANA menjualnya dengan menggunakan HP terdakwa dan menggunakan akun facebook terdakwa yang bernama RAKHMAWAN.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya