Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor
: 07 Tanggal 03 Maret 2021 yang ditandatangani dihadapan Notaris HJ. NURLAILA, S.E.,S.H.,M.Kn adalah sah menurut hukum;
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ek Aequo Et Bono); |