Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
1.MUAKHIDIN IRWANTO Bin KUSNADI
2.FERI Bin SANAJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1869/M.2.29.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAKHIDIN IRWANTO Bin KUSNADI[Penahanan]
2FERI Bin SANAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi, Terdakwa II Feri Bin Sanaji dan Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Gegesik Kidul, Blok 04, RT 03/RW 010, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi, Terdakwa II Feri Bin Sanaji dan Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) berkumpul di lapangan sepak bola Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon merencanakan untuk mencari sasaran target untuk mengambil barang secara tanpa hak, kemudian sekira jam 23.30 WIB Terdakwa dan Saksi berangkat dan berkeliling dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Revo  milik terdakwa II Feri Bin Sanaji. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 01.00 WIB terdakwa dan saksi berada di Desa Gegesik Kidul, Blok 04, RT 03/RW 010, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, kemudian terdakwa dan saksi melihat terdapat sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol. E 3746 KH berada di teras rumah Saksi Sony Afandi Bin Samsi dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut;
  • Kemudian Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi, Terdakwa II Feri Bin Sanaji dan Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi teras rumah Saksi Sony Afandi Bin Samsi yang berada di Desa Gegesik Kidul Blok 04 RT 03/RW 010 Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi, Terdakwa II Feri Bin Sanaji dan Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi dan Terdakwa II Feri Bin Sanaji menarik sepeda motor tersebut dan Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) menunggu di sepeda motor merek Honda Revo milik terdakwa II Feri Bin Sanaji untuk mengawasi lingkungan sekitar,  kemudian Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi menyalakan sepeda motor merek Honda Supra X dengan Nopol. E 3746 KH tersebut menggunakan kunci kontak yang tergantung pada sepeda motor merek Honda Supra X dengan Nopol. E 3746 KH  tersebut dan Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi pergi meninggalkan teras rumah Saksi Sony Afandi Bin Samsi dan Terdakwa II Feri Bin Sanaji berboncengan bersama Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan motor Honda Revo;
  • Kemudian di tengah perjalanan sepeda motor merek Honda Supra X dengan Nopol. E 3746 KH  tersebut mengalami mesin tidak menyala atau mati, sehingga Terdakwa Feri Bin Sanaji dan Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) meng-Step atau mendorong menggunakan kaki dan sambil mengendarai sepeda motor merek Honda Revo. kemudian Saksi Sony Afandi Bin Samsi yang merupakan pemilik kendaraan sepeda motor merek Honda Supra X dengan Nopol. E 3746 KH menyadari bahwa sepeda motor miliknya tersebut hilang dan mengejar Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi, Terdakwa II Feri Bin Sanaji dan Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke arah barat menuju arah Desa Prajawinangun Kulon Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon bersama dengan Saksi Samsi Bin Darga, kemudian tidak berselang lama Saksi Sony Bin Samsi dan Saksi Samsi Bin Darga melihat Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi, Terdakwa II Feri Bin Sanaji dan Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol. E 3746 KH yang merupakan milik Saksi Sony Bin Samsi dan langsung berteriak “maling-maling” secara berulang-ulang, kemudian Saksi Tobroni Bin Dulgani yang sedang berada di Desa Prajawinangun Kulon Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon tepatnya berada di depan bangunan toko mendengar teriakan “maling-maling” dan melihat Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi, Terdakwa II Feri Bin Sanaji dan Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) melewati depan bangunan toko Saksi Tabroni Bin Dulgani kemudian dilempar sebuah botol bensin kosong sehingga mengenai Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi, Terdakwa II Feri Bin Sanaji dan Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengakibatkan terjatuh dari sepeda motor tersebut dan Terdakwa II Feri Bin Sanaji mengacungkan celurit kepada para Saksi dan warga sebagai bentuk perlawanan;
  • Kemudian warga mengamankan Terdakwa I Muakhidin Irwanto Bin Kusnadi, Terdakwa II Feri Bin Sanaji dan Saksi Anak Topik Muhammad Bin (Alm) Sutana (dilakukan penuntutan secara terpisah) di balai Desa Prajawinangun Kulon  yang selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Gegesik guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya