Dakwaan |
Bahwa terdakwa DWI EKO PRASETYO BACHRUDIN Bin M. BACHRUDIN, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 04.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cirebon-Kuningan Desa Ciperna, Kec. Talun, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa yang tergabung dalam geng “ARAB BEDCOOL” sedang berada di rumahnya ditelepon oleh saksi MOHAMMAD AGIL dan mengajak terdakwa untuk pergi ke jalan baru Kabupaten Kuningan, kemudian terdakwa dan saksi MOHAMMAD AGIL pergi ke jalan baru Kabupaten Kuningan dengan berboncengan sepeda motor Honda Vario warna biru Nopol : E-5627-ID milik saksi MOHAMMAD AGIL dan sekira pukul 04.00 WIB terdakwa dan saksi MOHAMMAD AGIL tiba di jalan baru Kabupaten Kuningan tersebut, ternyata sudah berkumpul dari kelompok geng “ARAB BEDCOOL” yang akan melakukan tawuran konten dengan kelompok atau geng “GREGED ALL STAR” dan teman-teman terdakwa sudah membawa senjata tajam jenis celurit besar, pedang, dan corbek, namun setelah ditunggu-tunggu pihak lawan dari geng “GREGED ALL STAR” tidak datang dan akhirnya terdakwa bersama kelompok atau geng “ARAB BEDCOOL” memutuskan untuk pulang kembali ke Cirebon, lalu terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD AGIL pun pulang ke arah Sumber dengan berboncengan sepeda motor dimana posisi terdakwa dibonceng di belakang sedangkan saksi MOHAMMAD AGIL yang menyetir, selanjutnya terdakwa dan saksi MOHAMMAD AGIL berhenti di pom bensin Beber untuk mengisi bensin, kemudian salah satu dari teman terdakwa yang tidak diketahui namanya memberikan senjata penikam jenis celurit bergagang besi dengan panjang sekitar 135 Cm untuk dititipkan kepada terdakwa dan terdakwa pun menerima senjata penikam tersebut dan disimpannya dengan dipegang gagangnya dengan tangan kanan dan diselipkan di kaki kanan terdakwa dan melaju ke arah Sumber, hingga akhirnya pihak Kepolisian Polresta Cirebon yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Cirebon-Kuningan yakni saksi IQROR FIQIH dan saksi MUHAMMAD YAHYA GHIFARI melihat terdakwa dan saksi MOHAMMAD AGIL yang sedang berboncengan sepeda motor Honda Vario warna biru Nopol : E-5627-ID dimana terdakwa yang posisinya dibonceng di belakang membawa senjata penikam jenis celurit dengan cara gagang celurit dipegang dengan tangan kanan terdakwa dan diselipkan di kaki kanan terdakwa, hingga saksi IQROR FIQIH dan saksi MUHAMMAD YAHYA GHIFARI langsung mengejar terdakwa dan seketika itu juga terdakwa membuang senjata penikam jenis celurit dengan gagang besi panjang 135 Cm tersebut ke samping jalan raya, setelah itu terdakwa dan saksi MOHAMMAD AGIL berhasil ditangkap dan kemudian petugas menemukan senjata penikam jenis celurit dengan panjang 135 Cm tersebut yang dibuang oleh terdakwa, hingga terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata penikam berupa celurit bergagang besi dengan panjang 135 Cm tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan dengan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 12/Drt/1951 |