| Petitum |
- MengabulkanpermohonanPemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data pada akta kelahiran Pemohon nomor: Akta Kelahiran Nomor : Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 17399/TP.III/2011 tertanggal 23 Nopember 2011 yang semula tertulis NUR WANDI tempat lahir Cirebon di rubah menjadi IBUT MAULANA lahir di Pekalongan sesuai bersesuaian dengan Kartu Keluarga dengan nomor : 3209051105230007 Tertanggal 11-05-2023, Kartu tanda Pendudduk (KTP) dengan nomor : 3209300803960009, Tertanggal 29-12-2023, KUTIPAN AKTA NIKAH No : 3209051022023033.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|