Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.RANDY TUMPALPARDEDE, S.H., M.H.
SISWANTO Als WANTO Bin AMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6398/M.2.29.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2RANDY TUMPALPARDEDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO Als WANTO Bin AMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sujadi, S.H.SISWANTO Als WANTO Bin AMAD (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa Terdakwa SISWANTO als WANTO, pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Dusun 03 Rt. 02 Rw. 06 Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Saksi RONENDI als HENDI (berkas perkara terpisah) mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun 03 RT 02 RW 06 Desa Kalimukti Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon untuk membeli langsung dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) lembar atau 100 (seratus) butir obat Tramadol seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per butir, yang apabila seluruhnya terjual maka Saksi RONENDI als HENDI (berkas perkara terpisah) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-----------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 jam 15.30 WIB Saksi ATO HARYANTO dan Saksi PETRUS PARLIN SAGALA (keduanya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi RONENDI als HENDI (berkas perkara terpisah) di Bengkel Motor yang beralamat di Desa Dukuhwidara Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon dan ditemukan obat Tramadol pada Saksi RONENDI als HENDI (berkas perkara terpisah) yang berdasarkan introgasi awal mengaku dibeli dari Terdakwa kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi PETRUS PARLIN SAGALA (keduanya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) melakukan pengembangan menuju ke rumah Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik hitam, 607 (enam ratus tujuh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 2.742 (dua ribu tujuh ratus empat puluh dua) butir obat jenis Tramadol, 150 (seratus lima puluh) butir obat warna putih bertuliskan Y, uang tunai Rp. 870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Infinix warna hitam berikut simcardnya, 1 (satu) tas selempang warna hitam yang seluruhnya ditemukan di dalam kamar tidur milik Terdakwa.------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan introgasi awal yang dilakukan Saksi ATO HARYANTO dan Saksi PETRUS PARLIN SAGALA (keduanya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) Terdakwa mengaku membeli obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl, dan obat warna putih bertuliskan Y tersebut sudah 5 (lima) kali pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan cara Terdakwa menemui langsung Sdr. YENI (DPO) di jalan flyover Tanah Abang Jakarta Pusat dan terakhir kali melakukan pembelian pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB untuk membeli Obat Tramadol seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir untuk dijual kembali seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir, Obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan Terdakwa jual kembali seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir; obat warna putih bertuliskan Y Terdakwa tidak membeli melainkan diberi gratis dan tidak dijual kembali namun Terdakwa konsumsi sendiri dan diberikan gratis kepada pembeli yang mendatangi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual-belikan obat-obatan tersebut, Terdakwa juga bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Farmasi yang punya wewenang dalam mendistribusikan obat-obatan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5331/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. terhadap barang bukti Nomor 2713/2024/OF dan 2714/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti nomor 2715/2024/OF mengandung Tramadol.--------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt., 607 (enam ratus tujuh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 2.742 (dua ribu tujuh ratus empat puluh dua) butir obat jenis Tramadol, 150 (seratus lima puluh) butir obat warna putih bertuliskan Y yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SISWANTO als WANTO, pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Dusun 03 Rt. 02 Rw. 06 Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Saksi RONENDI als HENDI (berkas perkara terpisah) mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun 03 RT 02 RW 06 Desa Kalimukti Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon untuk membeli langsung dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) lembar atau 100 (seratus) butir obat Tramadol seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per butir, yang apabila seluruhnya terjual maka Saksi RONENDI als HENDI (berkas perkara terpisah) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-----------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 jam 15.30 WIB Saksi ATO HARYANTO dan Saksi PETRUS PARLIN SAGALA (keduanya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi RONENDI als HENDI (berkas perkara terpisah) di Bengkel Motor yang beralamat di Desa Dukuhwidara Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon dan ditemukan obat Tramadol pada Saksi RONENDI als HENDI (berkas perkara terpisah) yang berdasarkan introgasi awal mengaku dibeli dari Terdakwa kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi PETRUS PARLIN SAGALA (keduanya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) melakukan pengembangan menuju ke rumah Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik hitam, 607 (enam ratus tujuh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 2.742 (dua ribu tujuh ratus empat puluh dua) butir obat jenis Tramadol, 150 (seratus lima puluh) butir obat warna putih bertuliskan Y, uang tunai Rp. 870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Infinix warna hitam berikut simcardnya, 1 (satu) tas selempang warna hitam yang seluruhnya ditemukan di dalam kamar tidur milik Terdakwa.------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan introgasi awal yang dilakukan Saksi ATO HARYANTO dan Saksi PETRUS PARLIN SAGALA (keduanya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) Terdakwa mengaku membeli obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl, dan obat warna putih bertuliskan Y tersebut sudah 5 (lima) kali pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan cara Terdakwa menemui langsung Sdr. YENI (DPO) di jalan flyover Tanah Abang Jakarta Pusat dan terakhir kali melakukan pembelian pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB untuk membeli Obat Tramadol seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir untuk dijual kembali seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir, Obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan Terdakwa jual kembali seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir; obat warna putih bertuliskan Y Terdakwa tidak membeli melainkan diberi gratis dan tidak dijual kembali namun Terdakwa konsumsi sendiri dan diberikan gratis kepada pembeli yang mendatangi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual-belikan obat-obatan tersebut, Terdakwa juga bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Farmasi yang punya wewenang dalam mendistribusikan obat-obatan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5331/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. terhadap barang bukti Nomor 2713/2024/OF dan 2714/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti nomor 2715/2024/OF mengandung Tramadol.--------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt., 607 (enam ratus tujuh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 2.742 (dua ribu tujuh ratus empat puluh dua) butir obat jenis Tramadol, 150 (seratus lima puluh) butir obat warna putih bertuliskan Y yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya