Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASEP KURNIA
DIMAS ARIS MUNANDAR Bin (Alm) TALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1096/M.2.29.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ARIS MUNANDAR Bin (Alm) TALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa DIMAS ARIS MUNANDAR Bin (Alm) TALIL Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean Ciledug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan perbuatan “Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Stándar Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khsiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3) dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----

  • Awalnya terdakwa membuka aplikasi market place Tokopedia dan menghubungi akun tokopedia dengan nama toko “KRISTALHSOP_67” untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 204 (dua ratus empat) butir dengan harga Rp.497.800, (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) kemudian terdakwa diminta untuk mentransfer sejumlah uang seharga obat yang ingin terdakwa beli melalui BRI LINK dan setelah itu pihak toko online dengan nama toko “KRISTALHSOP_67” akan mengirimkan paket yang berisi obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol yang terdakwa beli melalui jasa pengiriman paket J&T, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa DIMAS ARIS MUNANDAR Bin (Alm) TALIL mengambil paket yang berisi obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol di gudang J&T sebanyak 204 (dua ratus empat) butir. Terdakwa membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dari tokopedia dengan nama toko “KRISTALHSOP_67” sudah 10 (sepuluh) kali.

 

  • Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol kepada siapa teman-teman terdakwa yang mengetahui terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dengan cara pembeli menghubung terdakwa melalui whatsapp dengan nomor 089-537-2169113 kemudian terdakwa dan pembeli akan COD di suatu tempat yang sudah disepakati. Bahwa Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dengan harga per  Lempeng atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan Pil Tramadol setiap harianya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sudah selama 1 (satu) tahun.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan dibidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja dibidang kefarmasian.
  •  
  • Kemudian Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2024 Saksi JUNAEDI dan Saksi RENDI ALDIAN, S.H., menerima laporan dari masyarakat adanya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu serta tanpa adanya perijinan dalam praktek kefarmasian berupa pengiriman paket dari J&T Cirebon. Menanggapi informasi tersebut Saksi JUNAEDI dan Saksi RENDI ALDIAN, S.H., melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan survilance kemudian Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wib Saksi JUNAEDI dan Saksi RENDI ALDIAN, S.H. beserta team anggota satuan narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean Ciledug Kabupaten Cirebon kemudian dengan disaksikan Saksi SUKRON Bin TARMUDI dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa Obat sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 204 (dua ratus empat) butir yang berada di dalam 1 (satu) buah Plastik bubble wrap warna hitam yang sedang dipegang di tangan sebalah kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna Perak sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan atau menjual obat sediian farmasi jenis Pil tramadol dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna Perak sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan atau memesan obat sediaan farmasi jenis pil tramadol. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 0227/NOF/2023 tanggal 24 Januari 2023   ditandatangani  oleh Pemeriksa  Dra.Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 084 /2024/0F berupa tablet warna putih tersebut tramadol.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan. ----

 

-------------------------ATAU-------------------------

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa DIMAS ARIS MUNANDAR Bin (Alm) TALIL Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean Ciledug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan perbuatan Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktek Kefarmasian Yang Terkait Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

  • Awalnya terdakwa membuka aplikasi market place Tokopedia dan menghubungi akun tokopedia dengan nama toko “KRISTALHSOP_67” untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 204 (dua ratus empat) butir dengan harga Rp.497.800, (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) kemudian terdakwa diminta untuk mentransfer sejumlah uang seharga obat yang ingin terdakwa beli melalui BRI LINK dan setelah itu pihak toko online dengan nama toko “KRISTALHSOP_67” akan mengirimkan paket yang berisi obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol yang terdakwa beli melalui jasa pengiriman paket J&T, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa DIMAS ARIS MUNANDAR Bin (Alm) TALIL mengambil paket yang berisi obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol di gudang J&T sebanyak 204 (dua ratus empat) butir. Terdakwa membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dari tokopedia dengan nama toko “KRISTALHSOP_67” sudah 10 (sepuluh) kali.

 

  • Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol kepada siapa teman-teman terdakwa yang mengetahui terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dengan cara pembeli menghubung terdakwa melalui whatsapp dengan nomor 089-537-2169113 kemudian terdakwa dan pembeli akan COD di suatu tempat yang sudah disepakati. Bahwa Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dengan harga per  Lempeng atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan Pil Tramadol setiap harianya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol sudah selama 1 (satu) tahun.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan mempunyai keahlian serta kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi obat bermerk/label Tramadol yang termasuk obat keras.

 

  • Kemudian Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2024 Saksi JUNAEDI dan Saksi RENDI ALDIAN, S.H., menerima laporan dari masyarakat adanya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu serta tanpa adanya perijinan dalam praktek kefarmasian berupa pengiriman paket dari J&T Cirebon. Menanggapi informasi tersebut Saksi JUNAEDI dan Saksi RENDI ALDIAN, S.H., melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan survilance kemudian Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wib Saksi JUNAEDI dan Saksi RENDI ALDIAN, S.H. beserta team anggota satuan narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean Ciledug Kabupaten Cirebon kemudian dengan disaksikan Saksi SUKRON Bin TARMUDI dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa Obat sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 204 (dua ratus empat) butir yang berada di dalam 1 (satu) buah Plastik bubble wrap warna hitam yang sedang dipegang di tangan sebalah kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna Perak sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan atau menjual obat sediian farmasi jenis Pil tramadol dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna Perak sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan atau memesan obat sediaan farmasi jenis pil tramadol. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 0227/NOF/2023 tanggal 24 Januari 2023   ditandatangani  oleh Pemeriksa  Dra.Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 084 /2024/0F berupa tablet warna putih tersebut tramadol.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya