Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2026/PN Sbr 1.RANU WIJAYA, S.H., M.H.
2.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
NUR HIDAYAT Bin (Alm) ABDUL HARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/M.2.29.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RANU WIJAYA, S.H., M.H.
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HIDAYAT Bin (Alm) ABDUL HARIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair ------- Bahwa terdakwa NUR HIDAYAT Bin (Aim) ABDUL HARIS pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Rumah Villa Intan 1 Jln. Mutiara 9, Blok A1, No. 14 Rt. 01 Rw. 06, Desa Jadimulya, Kec. Gunungjati, Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat" pada saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di rumah Ibu DARMINI di Villa Intan 1 JIn Mutiara 9, Blok A1, No.14, Rt. 01 Rw.06 Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO selaku korban dan saksi ADRYANTO ke rumah ibu DARMINI untuk menagih angsuran, di depan rumah saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO bertemu dengan Terdakwa NUR HIDAYAT Bin (Alm) ABDUL HARIS, kemudian saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO bertanya ke terdakwa "ibunya ada tidak" kemudian dijawab oleh terdakwa "oh ya sebentar a", kemudian terdakwa masuk ke rumah sedangkan saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO menunggu di depan rumah, sekitar 30 menit saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO menunggu dan tidak ada kabar, saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO memanggil namun tidak dijawab terdakwa NUR HIDAYAT "tidak ada sedang dipanggil ibu-ibu di blok C, tungguin dulu", kemudian saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO menunggu kembali dan mengobrol bersama Terdakwa NUR HIDAYAT Bin (Alm) ABDUL HARIS sampai tidak ada kepastian, lalu karena sudah malam saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO menanyakan lagi ada uang tidak untuk angsuran kalau tidak ada saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO mau ketemu langsung dengan ibu DARMINI, namun dijawab oleh terdakwa untuk tetap di suruh menunggu dengan nada agak keras "ya udah cariin dulu ada gak adanya yang penting ketemu saya dulu buat laporan ke kantor" dan akhirnya saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO dan terdakwa cek cok mulut, kemudian saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO melihat keatas dan melihat ibu DARMINI lewat bersama anak kecil lalu saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO berbicara ke terdakwa "itu ibu ada suruh nemuin dulu aja", setelah itu saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO masuk dan meminta barang untuk jaminan dan mencopot dan ingin membawa kipas angin lalu terdakwa menjawab "nanti saja besok" sembari menarik korban keluar, kemudian terdakwa memukul kepala bagian sebelah kiri dengan menggunakan tang sebanyak 1 (satu) kali dan korban duduk karena kepala korban terasa pusing, namun terdakwa tetap narik suruh keluar, saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO berdiri sambil di tarik, kemudian di dorong dari belakang posisi terdakwa sudah di sebelah kiri, lalu terdakwa memukul kepala saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO sebelah kanan, terdakwa memukul terus sebanyak 4 kali mengenai kaki sebelah kiri karena pada saat terdakwa keluar sambil mengeraskan suara sehingga warga pada keluar, Terdakwa NUR HIDAYAT Bin (Aim) ABDUL HARIS masih tetap mengejar saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO namun dilerai oleh warga, saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO bersama temannya Saksi ANDRIYANTO disuruh pulang tetapi dihalangi oleh ibu DARMINI ngasih uang angsuran kepada saksi ANDRIYANTO, kemudian saksi NUR ANDRIYANTO BIN NUR HAYANTO lari masuk melihat korban sedang dipukuli oleh terdakwa kemudian saksi NUR ANDRIYANTO B?N NUR HAYANTO melerai, setelah dilerai saksi NUR ANDRIYANTO Bin NUR HAYANTO membawa korban ke rumah sakit Pelabuhan untuk dilakukan pengobatan. Bahwa saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO mengalami pendarahan di kepala dan dilakukan operasi sampai 29 (dua puluh sembilan) jahitan sehingga saksi tidak bisa beraktifitas seperti biasa dan disarankan oleh Dokter untuk beristirahat total untuk pemulihan luka di kepala. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban atas nama TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO berdasarkan Surat Resume Medis Tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. DED? KUSUMAWAN yang di keluarkan dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon dengan kesimpulan: ? Terdapat luka-luka akibat luka tajam dan tumpul yang mengakibatkan luka memar berjumlah > satu yang berukuran 5cm x 4,5cm yang disertai luka lecet berjumlah satu terdapat ditengah luka memar luka besar dengan ukuran 1cm X 0,3cm yang terdapat pada 2cm diatas batas ujung rambut dan 4cm dari garis tengah tubuh sisi kanan; Terdapat luka robek berjumlah satu yang berukuran 1cm X 0,2cm sudah terjahit yang terdapat pada 3cm diatas batas ujung rambut dan 11cm dari garis tengah tubuh sisi kiri. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Subsidiair ------- Bahwa terdakwa NUR HIDAYAT Bin (ALM) ABDUL HARIS pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Rumah Villa Intan 1 Jln. Mutiara 9, Blok A1, No. 14 Rt. 01 Rw. 06, Desa Jadimulya, Kec. Gunungjati, Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "melakukan penganiayaan", mengakibatkan luka berat pada saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di rumah lbu DARMINI di Villa Intan 1 JIn Mutiara 9, Blok A1, No. 14, Rt. 01 Rw.06 Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO selaku korban dan saksi ADRYANTO ke rumah ibu DARMINI untuk menagih angsuran, di depan rumah saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO bertemu dengan Terdakwa NUR HIDAYAT Bin (Alm) ABDUL HARIS, kemudian saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO bertanya ke terdakwa "ibunya ada tidak" kemudian dijawab oleh terdakwa "oh ya sebentar a", kemudian terdakwa masuk ke rumah sedangkan saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO menunggu di depan rumah, sekitar 30 menit saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO menunggu dan tidak ada kabar, saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO memanggil namun tidak dijawab terdakwa NUR HIDAYAT "tidak ada sedang dipanggil ibu-ibu di blok C, tungguin dulu", kemudian saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO menunggu kembali dan mengobrol bersama Terdakwa NUR HIDAYAT Bin (Alm) ABDUL HARIS sampai tidak ada kepastian, lalu karena sudah malam saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO menanyakan lagi ada uang tidak untuk angsuran kalau tidak ada saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO mau ketemu langsung dengan ibu DARMINI, namun dijawab oleh terdakwa untuk tetap di suruh menunggu dengan nada agak keras "ya udah cariin dulu ada gak adanya yang penting ketemu saya dulu buat laporan ke kantor" dan akhirnya saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO dan terdakwa cek cok mulut, kemudian saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO melihat keatas dan melihat ibu DARMINI lewat bersama anak kecil lalu saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO berbicara ke terdakwa "itu ibu ada suruh nemuin dulu aja", setelah itu saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO masuk dan meminta barang untuk jaminan dan mencopot dan ingin membawa kipas angin lalu terdakwa menjawab "nanti saja besok" sembari menarik korban keluar, kemudian terdakwa memukul kepala bagian sebelah kiri dengan menggunakan tang sebanyak 1 (satu) kali dan korban duduk karena kepala,korban terasa pusing, namun terdakwa tetap narik suruh keluar, saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO berdiri sambil di tarik, kemudian di dorong dari belakang posisi terdakwa sudah di sebelah kiri, lalu terdakwa memukul kepala saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO sebelah kanan, terdakwa memukul terus sebanyak 4 (empat) kali mengenai kaki sebelah kiri karena pada saat terdakwa keluar sambil mengeraskan suara sehingga warga pada keluar, Terdakwa NUR HIDAYAT Bin (Alm) ABDUL HARIS masih tetap mengejar saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO namun dilerai oleh warga, saksi TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO bersama temannya Saksi ANDRIYANTO disuruh pulang tetapi dihalangi oleh ibu DARMINI ngasih uang angsuran kepada saksi ANDRIYANTO, kemudian saksi NUR ANDRIYANTO BIN NUR HAYANTO lari masuk melihat korban sedang dipukuli oleh terdakwa kemudian saksi NUR ANDRIYANTO BIN NUR HAYANTO melerai, setelah dilerai saksi NUR ANDRIYANTO Bin NUR HAYANTO membawa korban ke rumah sakit Pelabuhan untuk dilakukan pengobatan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban atas nama TAHAQO ZAZERI Bin NONO TARSONO berdasarkan Surat Resume Medis Tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. DEDE KUSUMAWAN yang di keluarkan dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon dengan kesimpulan: ? Terdapat luka-luka akibat luka tajam dan tumpul yang mengakibatkan luka memar berjumlah satu yang berukuran 5cm x 4,5cm yang disertai luka lecet berjumlah satu terdapat ditengah luka memar luka besar dengan ukuran 1cm X 0,3cm yang terdapat pada 2cm diatas batas ujung rambut dan 4cm dari garis tengah tubuh sisi kanan; ? Terdapat luka robek berjumlah satu yang berukuran 1cm X 0,2cm sudah terjahit yang terdapat pada 3cm diatas batas ujung rambut dan 11cm dari garis tengah tubuh sisi kiri ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya