Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD IBNU ABDILAH Bin SAHRONI, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 di Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. HERI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang telah terdakwa kenal sebelumnya karena terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika dari sdr. HERI tersebut melalui panggilan whatsapp untuk memesan narkotika jenis Metamfetamina atau yang sehari-hari dikenal dengan nama sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa memesan narkotika sabu tersebut, sdr. HERI meminta terdakwa untuk menemuinya di Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Selanjtunya terdakwa bersama dengan sdr. AGUNG (Daftar Pencarian Orang/ DPO) pergi ke Desa Kepompongan untuk bertemu dengan sdr. HERI untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika sabu yang telah dipesan terdakwa tersebut. Setelah terdakwa sampai di Desa Kepompongan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa dan sdr. AGUNG bertemu dengan sdr. HERI yang kemudian sdr. HERI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah uang patungan antara terdakwa dengan sdr. AGUNG masing-masing sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- Setelah membeli dan menerima 1 (satu) paket narkotika sabu dari sdr. HERI tersebut, terdakwa dan sdr. AGUNG pergi menuju ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengkunsumsi narkotika tersebut bersama dengan sdr. AGUNG. Kemudian, ketika di perjalanan, masih daerah Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, terdakwa ditangkap oleh anggota Polri dari Polresta Cirebon, sedangkan sdr. AGUNG berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikannya.
- Anggota Polri dari Polresta Cirebon antara lain Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan jual beli narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala berangkat menuju ke Desa Kepompongan. Kemudian sesampaianya di Kepompongan, Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala melihat dua orang yang pada saat itu terlihat gelisah dan mencurigakan yang selalu menoleh ke kanan-kiri seperti sedang mengawasi keadaan sekitar. Kemudian Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala berhasil mengamankan 1 (satu) orang, sedangkan 1 (satu) orang lagi berhasil melarikan diri.
- Setelah Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala memperkenalkan diri, Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama MUHAMMAD IBNU ABDILAH (terdakwa). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa di saku celana yang dipakai oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2408/ NNF/ 2024 tanggal 05 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wanra putih dengan berat netto seluruhnya 0, 5739 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,5559 gram dan diberi nomor barang bukti 1242/2024/OF adalah benar benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD IBNU ABDILAH Bin SAHRONI, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 di Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Setelah membeli dan menerima 1 (satu) paket narkotika sabu dari sdr. HERI tersebut, terdakwa dan sdr. AGUNG pergi menuju ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengkunsumsi narkotika tersebut bersama dengan sdr. AGUNG. Kemudian, ketika di perjalanan, masih daerah Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, terdakwa ditangkap oleh anggota Polri dari Polresta Cirebon, sedangkan sdr. AGUNG berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikannya.
- Anggota Polri dari Polresta Cirebon antara lain Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan jual beli narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala berangkat menuju ke Desa Kepompongan. Kemudian sesampaianya di Kepompongan, Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala melihat dua orang yang pada saat itu terlihat gelisah dan mencurigakan yang selalu menoleh ke kanan-kiri seperti sedang mengawasi keadaan sekitar. Kemudian Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala berhasil mengamankan 1 (satu) orang, sedangkan 1 (satu) orang lagi berhasil melarikan diri.
- Setelah Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala memperkenalkan diri, Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama MUHAMMAD IBNU ABDILAH (terdakwa). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa di saku celana yang dipakai oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2408/ NNF/ 2024 tanggal 05 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wanra putih dengan berat netto seluruhnya 0, 5739 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,5559 gram dan diberi nomor barang bukti 1242/2024/OF adalah benar benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD IBNU ABDILAH Bin SAHRONI, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau suatu waktu lain di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024, bertempat di Blok Kenculng RT.10/ RW.04 Desa Sleman Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sumber daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa diajak oleh Muhammad Yusuf Als Keble bin Darsan (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) ke rumah Muhammad Yusuf untuk sama-sama menksonsumi narkotika jenis sabu. Kemudian sesampainya terdakwa di rumah Muhammad Yusuf, terdakwa dan Muhammad Yusuf menggunakan narkotika jenis sabu-sabu milik Muhammad Yusuf dengan terlebih dahulu menyiapkan alat hisap berupa botol air mineral yang telah di modifikasi dengan pipet kaca dan sedotannya, kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa masukan ke dalam pipet kaca lalu dibakar dengan api kecil, selanjutnya dihisap melalui sedotan sampai mengeluarkan asap putih sebanyak 2 (dua) hisapan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2408/ NNF/ 2024 tanggal 05 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wanra putih dengan berat netto seluruhnya 0, 5739 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,5559 gram dan diberi nomor barang bukti 1242/2024/OF adalah benar benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Napza Nomor: N – 020/ X/ 24 tanggal 15 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandantangani oleh Saerah Nurhayati bahwa hasil pemeriksaan urine an. MUHAMMAD IBNU ABDILAH Bin SAHRONI adalah positif methamphetamine.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------- |