Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.HENDRI KURYADI
2.SRI DEPI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1HENDRI KURYADI
2SRI DEPI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.087.908,00
Petitum

Berdasarkan uraian di atas, maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Sumber memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa   PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-63-00062-25/KMI/SPK/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 02 tanggal 13 Oktober 2025 sah dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 111.087.908 secara tunai dan seketika;

5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1775, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Gumulung Tonggoh, terdaftar atas nama Unsari;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1775, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Gumulung Tonggoh, terdaftar atas nama Unsari;

7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari;

9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumber melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak