Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
AHMAD ROKHI BIN MAR'AT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2944/M.2.29.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ROKHI BIN MAR'AT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON                                                                                  P-29

        "DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"                                                                    

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-I-56/M.2.29/05/2025

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

AHMAD ROKHI ALIAS ROKHI BIN MAR’AT

Tempat Lahir

:

Indramayu

Umur/ Tanggal Lahir

:

20 Tahun/ 29 September 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Blok Pancakaki RT.12/ RW.003 Desa Srengseng Kec. Krengkeng Kab. Indramayu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Belum Bekerja

SD

 

 

B.    PENAHANAN RUTAN :

  • Penyidik                                : Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 05 April 2025;
  • Perpanjangan PU                   : Rutan, sejak tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025
  • Penuntut Umum                    : Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025
  • Perpanjangan oleh Ketua PN  : Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 04 Juli 2025
  •  

C.    D A K W A A N  :

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa AHMAD ROKHI ALIAS ROKHI BIN MAR’AT bersama dengan sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA (Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Teras Kostan yang beralamat di Blok Kiori RT.03/ RW.01 Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan  merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA (Daftar Pencarian Orang/ DPO) dipinggir jalan Gang Galur Blok Pancakaki RT.12/ RW.03 Desa Srengseng Kecamatan Krengkeng Kabupaten Indramayu. Kemudian sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA mengajak terdakwa untuk melakukan kejahatan pencurian sepeda motor. Kemudian setelah terdakwa menyutujui ajakan dari sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA tersebut, Terdakwa dan sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor berkeliling ke arah Majalengka untuk mencari sasaran sepeda motor. Setelah tidak menemukan sasaran sepeda motor di Majalengka, Terdakwa dan sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA pergi ke daerah Cirebon. Sesampainya di Blok Kiori RT.03/ RW.01 Desa Palimanan Kec. Palimanan Kabupaten Cirebon pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa dan sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA melihat 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hitam Nopol E-3040-MZ milik saksi PURNOMO Bin BURHANUDIN (Alm) yang sedang terparkir di teras kostan dengan keadaan terkunci stang. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya, sedangkan sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA tetap menunggu di sepeda motornya sambil mengawasi keadaan sekitar. Setelah memastikan keadaan sekitar sepi dan tidak orang yang melihat, Terdakwa membuka kunci stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah Terdakwa berhasil membuka kunci stang dan menyalakan mesin sepeda motor tersebut, Terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hitam Nopol E-3040-MZ tersebut dengan maksud untuk dimiliki oleh Terdakwa dan sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA. Setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa menyerahkan sepeda sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hitam Nopol E-3040-MZ tersebut kepada sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000;- (satu juta seratus ribu rupiah) dan sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA mendapatkan bagian Rp. 1.400.000;- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi PURNOMO Bin BURHANUDIN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa AHMAD ROKHI ALIAS ROKHI BIN MAR’AT pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Teras Kostan yang beralamat di Blok Kiori RT.03/ RW.01 Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa melihat 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hitam Nopol E-3040-MZ milik saksi PURNOMO Bin BURHANUDIN (Alm) yang sedang terparkir di teras kosan dengan keadaan terkunci stang. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Sepeda motor tersebut, setelah melihat keadaan sekitar sepi kemudian Terdakwa membuka kunci stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah Terdakwa berhasil membuka kunci stang dan menyalakan mesin sepeda motor tersebut, Terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hitam Nopol E-3040-MZ tersebut dengan maksud untuk dimiliki oleh Terdakwa. Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi PURNOMO Bin BURHANUDIN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).-------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Sumber, 14 Mei 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ASTRID BELLA ANGITA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19960412 202012 2 029

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya