Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Sbr OCAN BIN JOHAN ALM 1.. Kepala Kepolisian Resort Kab. Cirebon di Cirebon Cq. Kepala Satauan Serse Kriminal
2.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 28 Des. 2018
Nomor Surat 03/P.pRAPER/PBH-KACIREBONAN/E/XII/2018
Pemohon
NoNama
1OCAN BIN JOHAN ALM
Termohon
NoNama
1. Kepala Kepolisian Resort Kab. Cirebon di Cirebon Cq. Kepala Satauan Serse Kriminal
2KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

.       PERMOHONAN --------------------------------------------------------------

 

Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Sumber agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon dan Turut Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP dan mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sumber melalui Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut: -------

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon adalah Illegal serta tidak sah dan bertentangan dengan hokum; ----------------------------------

 

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/105/XI/2018/Sat Reskrim tanggal 25 Nopember 2018 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum; -----------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/104/XI/ 2018/Sat Reskrim tanggal 26 Nopember 2018 atas nama OCAN BIN JOHAN (Alm) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum; ----------------------------

 

  1. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang benda bergerak yakni sepeda motor merk Honda Supra No. Pol E.3465 MX milik Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum; ----------------------------

 

  1. Menghukum dan memerintahkan agar Termohon segera mengembalikan barang sepeda motor merk Honda Supra No. Pol E.3465 MX yang disita oleh Termohon kepada yang berhak dimana barang itu disita/dikembalikan ketempat semula; ---------------------

 

  1. Menyatakan tindakan penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam perkara tindak pidana Perjudian atas nama Tersangka OCAN Bin JOHAN (Alm) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum; ------

 

 

 

 

  1. Menyatakan pernyataan “sempurna (P21) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumber terhadap berkas Perkara atas nama Tersangka OCAN Bin JOHAN (Alm) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum; ------

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon agar segera membebaskan / mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan; --------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----------------------------------------------

 

  1. Menghukum Termohon untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Pemohon melalui 3 (tiga) koran daerah, 3 (tiga) media online dan 1 (satu) media televisi daerah, selama 3 (tiga) hari berturut-turut; -----

 

  1. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam pekerjaan, kemampuan, harkat serta martabatnya, dan merehabilitasi nama baik Pemohon. ------------------------------------------------

 

  1. Membebankan  biaya permohonan Praperadilan ini menurut hukum.  -----------------------------------------------------

 

ATAU: ---------------------------------------------------------------------------------

 

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). -----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya