Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Sbr 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
3.FITRI AYU RESPANI
2.MUHAYA Bin WIRYA
3.KOMARUZZAMAN Bin SAIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1755/M.2.29.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAYA Bin WIRYA[Penahanan]
2KOMARUZZAMAN Bin SAIRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Pujiantoro Adi, S.H.KOMARUZZAMAN Bin SAIRI
2Pujiantoro Adi, S.H.MUHAYA Bin WIRYA
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa I. MUHAYA bin WIRYA terdakwa II. KOMARUZZAMAN bin SAIRI pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di  Dusun V RT 017 RW 005 Desa Bayalangu Lor Kec Gegesik Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa I dihubungi oleh terdakwa II untuk datang ke Dusun V RT 017 RW 005 Desa Bayalangu Lor Kec Gegesik Kabupaten Cirebon dan setelah sampai di tempat tersebut, terdakwa II meminta kepada terdakwa I untuk segera memulai permainan judi jenis kuclak (dadu) dengan pembagian tugas terdakwa II memberikan modal kepada terdakwa I serta terdakwa II menyediakan alat – alat perjudian jenis kuclak dan menerima komisi pada saat terdakwa I menang dalam perjudian dan terdakwa I menggelar kopang (lembaran dari bahan banner yang sudah ada kotak – kotak) dan ada lingkaran kecil hitam menunjukan angka 1,2,3,4,5 dan 6 sedangkan saksi Sukira dan saksi Sujana selaku pemain yang memasang dalam permainan judi;
  • Bahwa yang mengikuti judi jenis kuclak (dadu) yaitu saksi Sukira alias Balung dan saksi Sujana alias Jana selaku pemain dimana saksi Sukira memasang dalam 2 kotak angka sekaligus angka 3 dan 4 dengan uang pasang sebesar Rp. 5.000, maka tembus 2 angka sama seperti dadu yang keluar maka mendapatkan uang sebesar Rp.10.000,- dari bandar dan untuk saksi Sujana memasang dalam 2 kotak angka sekaligus angka 3 dan 1 dengan uang pasangan sebesar Rp. 5.000,- maka tembus 1 angka sama seperti dadu yang keluar maka uang pasangannya tidak diambil oleh bandar;
  • Bahwa cara permainan judi jenis dadu yaitu tiga buah dadu yang berlogo lingkaran kecil menunjukan angka 1,2,3,4,5,6 disimpan di atas alas dan ditutup dengan teropong lalu dikocok sebanyak 1 kali selanjutnya pemasang menaruhkan uang taruhan di atas lembaran kopang yang berlogo lingkaran kecil menunjukan angka 1,2,3,4,5,6 dalam kotak dan para pemasang boleh memasang lebih dari 1 kotak angka secara bersamaan;
  • Pemasang dianggap menang apabila : uang yang ditaruhkan dalam 1 kotak angka pada lembaran kopang sama dengan angka yang tertera dalam 1 buah dadu akan mendapatkan uang sebanyak 1 kali lipat sedangkan uang yang ditaruhkan dalam 1 kotak angka pada lembaran kopang sama dengan angka yang tertera dalam 2 buah dadu mendapatkan uang menang sebanyak 2 kali lipat untuk uang yang ditaruhkan dalam 1 kotak angka pada lembaran kopang sama dengan angka yang tertera dalam 3 buah dadu mendapatkan uang menang sebanyak 3 kali lipat, uang yang ditaruhkan dalam 2 kotak angka sekaligus pada lembaran kopang sama dengan angka yang tertera dalam 2 buah dadu mendapatkan uang menang 1 kali lipat, uang yang ditaruhkan dalam 2 kotak angka sekaligus pada lembaran kopang sama dengan angka yang tertera dalam 2 buah dadu dan 1 buah dadu lainnya mendapatkan uang menang sebanyak 3 kali lipat dan uang yang ditaruhkan dalam 2 kotak angka sekaligus pada lembaran kopang sama dengan angka yang tertera dalam 3 buah dadu mendapatkan uang menang sebanyak 2 kali lipat. Pemasang dianggap seri apabila uang yang ditaruhkan dalam 2 kotak angka sekaligus pada lembaran kopang sama dengan angka yang tertera dalam 1 buah dadu dan pemasang dianggap kalah apabila uang yang ditaruhkan dalam 1 kotak angka atau dalam 2 kotak angka sekaligus pada lembaran kopang tidak sama dengan angka yang tertera dalam 3 buah dadu uangnya diambil oleh bandar;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan keuntungan sebagai bandar kisaran Rp. 40.000, sampai dengan Rp. 150.000,-;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di sebuah teras termasuk Dusun V RT 017 RW 005 Desa Bayalangu Lor Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon saksi Aditya dan saksi Azriel (keduanya merupakan anggota Satreskrim Polresta Cirebon) melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II serta saksi Sukira dan saksi Sujana yang sedang bermain judi jenis kuclak kemudian terdakwa I dan terdakwa II serta saksi Sukira dan saksi Sujana beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Cirebon untuk ditindaklanjuti lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam menjalankan usaha perjudian jenis kuclak tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa I. dan  terdakwa II. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya