Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT BPR SAHABAT SEJATI Farida Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat 41
Penggugat
NoNama
1PT BPR SAHABAT SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYADIPT BPR SAHABAT SEJATI
Tergugat
NoNama
1Farida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.108.686,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Kredit  tertanggal tanggal 28 September 2020  Surat Perjanjian Kredit Nomor 0100.3.46.000864.8/1 SPWKSS adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal tanggal 28 September 2020  , adalah perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji );
Menghukum Tergugat membayar kerugian material 
a.Sisa Pokok = Rp  9.002.170,-
b.Tunggakan Bunga = Rp. 7.136.516,-
c.Denda keterlambatan = Rp.    970.000,- 
d.Total yg harus di bayar = Rp. 17.108.686,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-  (lima  ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
6.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di desa Rawaurip kecamatan pengenan kabupaten Cirebon Provinsi Jawa .
7.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak