INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Sbr | Esih Suningsih | Muhammad Albajili | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat dalam keadaan ingkar janji/wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk meluasi segala kewajiban pada penggugat sebagai berikut:
- Membayar seluruh jumlah hutang yang terutang sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
- Membayar bunga (10% 3 bulan pertama dan 10% 3 bulan kedua) sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Membayar biaya perawatan ganti oli dan ganti Accu sebesar Rp. 899.000,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
- Membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Sehingga Total yang harus di bayarkan Rp. 82.899.000 (delapan puluh dua juta delapan ratus sembilan puliuh sembilan ribu rupiah)
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap “satu unit mobil merk HYUNDAI GRAND I10 tahun 2015, nomor polisi B 2846 PVC, nomor rangka MALA751CLGM344561, nomor mesin G4LAFM809480”.
5. Menyatakan Penggugat dapat melakukan penjualan jaminan berupa “satu unit mobil merk Hyundai Grand 110 tahun 2015, nomor polisi B 2846 PVC, nomor rangka MALA751CLGM344561, nomor mesin G4LAFM809480” apabila Tergugat tidak dapat memenuhi segala kewajiban pada Penggugat sebagaimana point tiga diatas.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun diajukan bantahan, banding ataupun kasasi (Uitverbaar bij vorraad).
7. Menghukum Tegugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (et aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
