Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT BPR Sahabat Sejati Suhendar Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat 50
Penggugat
NoNama
1PT BPR Sahabat Sejati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITI MUNAROHPT BPR Sahabat Sejati
Tergugat
NoNama
1Suhendar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.744.504,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Kredit  tertanggal  17 Februari 2021 ( Tujuh belas Februari tahun dua ribu dua puluh satu ) Nomor 0100.3.46.001011.1/1 PKKSS antara penggugat dan tergugat adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 17 Februari 2021 , adalah perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji );
Menghukum Tergugat membayar kerugian material 
a.Sisa Pokok = Rp. 12.917.849,-
b.Tunggakan Bunga = Rp.   7.077.063,-
c.Denda keterlambatan = Rp.   2.043.450 ,- 
d.Total yg harus di bayar = Rp. 28.744.504,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-  (lima  ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
6.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di desa Pasawahan kec. Susukan lebak  Kab. Cirebon Provinsi Jawa .
7.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak