Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD KHUSNI Bin MARKUM, pada Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok 05 Rt 09/05 Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 telah merencanakan untuk mengambil barang di rumah saksi Mohamad Faizin dengan cara terdakwa datang kerumah saksi Mohamad Faizin untuk mengawasi rumah saksi Mohamad Faizin untuk melihat lingkungan sekitar rumah saksi Mohamad Faizin, kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB pergi dari rumah berangkat menuju ke rumah saksi Mohamad Faizin yang mana rumah terdakwa berjarak 400 meter dari rumah saksi Mohamad Faizin dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di rumah saksi Mohamad Faizin terdakwa langsung mengawasi situasi sekitar, dan tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Mohamad Faizin dengan cara memanjat tembok rumah dan masuk melalui lubang angin, kemudian setelah masuk ke dalam rumah terdakwa melihat 1 hp merek Oppo A31 di ruang tamu, dan timbul niat terdakwa untuk mengambil hp tersebut, lalu terdakwa mengambil hp tersebut dan ketika terdakwa melihat-lihat isi rumah saksi Muhamad Faizin melihat terdakwa kemudian terdakwa berusaha untuk melarikan diri dan keluar melalui pintu depan yang kuncinya menepel di pintu, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah terdakwa. Selanjutnya pada pukul 03.00 Wib terdakwa memposting hp tersebut di social Marketpace Facebook, kemudian masuk ke inbox Facebook yang akan membeli hp tersebut, yang mana saksi Mohamad Faizin mengetahui bahwa yang di posting hp tersebut adalah miliknya melihat postingan terdakwa kemudian saksi Mohamad Faizin menghubungi ke inbox Facebook terdakwa dan sekitar pukul 14.00 saksi Mohamad Faizin berjanjian di depan Alfamart Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan saksi Mohamad Faizin dan kemudian saksi Mohamad Faizin bersama dengan saksi Moh Gunawan langsung melakukan penangkapan dan langsung membawa terdakwa ke Polsek Panguragan.
- Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Panguragan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga rat
- .00us ribu rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP
ATAU
Kedua
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD KHUSNI Bin MARKUM, pada Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok 05 Rt 09/05 Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 telah merencanakan untuk mengambil barang di rumah saksi Mohamad Faizin dengan cara terdakwa datang kerumah saksi Mohamad Faizin untuk mengawasi rumah saksi Mohamad Faizin untuk melihat lingkungan sekitar rumah saksi Mohamad Faizin, kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB pergi dari rumah berangkat menuju ke rumah saksi Mohamad Faizin yang mana rumah terdakwa berjarak 400 meter dari rumah saksi Mohamad Faizin dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di rumah saksi Mohamad Faizin terdakwa langsung mengawasi situasi sekitar, dan tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Mohamad Faizin dengan cara memanjat tembok rumah dan masuk melalui lubang angin, kemudian setelah masuk ke dalam rumah terdakwa melihat 1 hp merek Oppo A31 di ruang tamu, dan timbul niat terdakwa untuk mengambil hp tersebut, lalu terdakwa mengambil hp tersebut dan ketika terdakwa melihat-lihat isi rumah saksi Muhamad Faizin melihat terdakwa kemudian terdakwa berusaha untuk melarikan diri dan keluar melalui pintu depan yang kuncinya menepel di pintu, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah terdakwa. Selanjutnya pada pukul 03.00 Wib terdakwa memposting hp tersebut di social Marketpace Facebook, kemudian masuk ke inbox Facebook yang akan membeli hp tersebut, yang mana saksi Mohamad Faizin mengetahui bahwa yang di posting hp tersebut adalah miliknya melihat postingan terdakwa kemudian saksi Mohamad Faizin menghubungi ke inbox Facebook terdakwa dan sekitar pukul 14.00 saksi Mohamad Faizin berjanjian di depan Alfamart Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan saksi Mohamad Faizin dan kemudian saksi Mohamad Faizin bersama dengan saksi Moh Gunawan langsung melakukan penangkapan dan langsung membawa terdakwa ke Polsek Panguragan.
- Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Panguragan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga rat
- .00us ribu rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP |