| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA | 1.HENDRI KURYADI 2.SRI DEPI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 11.087.908,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian di atas, maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Sumber memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-63-00062-25/KMI/SPK/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 02 tanggal 13 Oktober 2025 sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi); 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 111.087.908 secara tunai dan seketika; 5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1775, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Gumulung Tonggoh, terdaftar atas nama Unsari; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1775, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Gumulung Tonggoh, terdaftar atas nama Unsari; 7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari; 9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara
SUBSIDAIR: Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumber melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
