Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIFALDI BIN ENDI pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Blok Kedung Dadap Rt. 012 Rw. 003 Desa Beberan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Jual-Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 18.00 WIB bertempat di rumah saksi Akhmad Rizal Bin Karnadi (berkas perkara terpisah) beralamat Desa Bangodua Kec. Klangenan Kab. Cirebon terdakwa mendapatkan perintah untuk mengambil, mengamankan dan menempelkan narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan permintaan dari saksi Akhmad Rizal Bin Karnadi (berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa membuatkan maps/tempelan pengambilan narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu dikirimkan kembali kepada saksi Akhmad Rizal Bin Karnadi (berkas perkara terpisah) melalui media telpon whatssapp. Terdakwa mendapatkan 8 paket dengan berat kurang lebih 0,79 gram netto yang dibungkus lakban warna coklat dan telah dipaketkan masing-masing dalam plastik klip bening oleh saksi Akhmad Rizal Bin Karnadi (berkas perkara terpisah), serta telah terdakwa pasang/ tempelkan siap edar di beberapa tempat di pinggir jalan beralamat Blok Kedung Dadap Rt. 012 Rw. 003 Desa Beberan Kec. Palimanan Kab. Cirebon yang berada disekitaran rumah terdakwa.
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkotika di pinggir jalan Blok Kedung Dadap Rt. 012 Rw. 003 Desa Beberan Kec, Palimanan Kab. Cirebon, terdakwa yang sedang duduk menunggu di pinggir jalan, didatangi oleh saksi Fallery Salsabila, bersama-sama saksi Kriswandi dan saksi Budi Haryono yang kesemuanya merupakan anggota Polisi Polresta Cirebon dan disaksikan oleh saksi Oom Kombali sebagai warga pemilik warung yang berada di TKP. Dimana saat melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa posisi barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dipegang pada tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna coklat disimpan di balik silicon handphone merk Realme warna biru milik terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru berikut simcardnya, serta 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah terdakwa pasang / tempelkan siap edar di beberapa tempat pinggir jalan Blok Dadap Rt. 012 Rw. 003 Desa Beberan Kec. Palimanan Kab. Cirebon. Bahwa terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila berhasil melakukan tugas penempelan narkotika jenis sabu tersebut hingga selesai.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Plered dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 168/13170/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip warna bening dilakban warna coklat dengan berat 0,79 gram Netto yang ditimbang hanya sabu-sabu saja oleh Nirma Mesari yang menimbang dan ditandatangani oleh Nita Noviantari selaku pemimpin cabang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4107/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 Berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 2012/2024/OF berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) lakban berwarna merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7877 gram dan ditanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIFALDI BIN ENDI pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Blok Kedung Dadap Rt. 012 Rw. 003 Desa Beberan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkotika di pinggir jalan Blok Kedung Dadap Rt. 012 Rw. 003 Desa Beberan Kec, Palimanan Kab. Cirebon, terdakwa yang sedang duduk menunggu di pinggir jalan, didatangi oleh saksi Fallery Salsabila, bersama-sama saksi Kriswandi dan saksi Budi Haryono yang kesemuanya merupakan anggota Polisi Polresta Cirebon dan disaksikan oleh saksi Oom Kombali sebagai warga pemilik warung yang berada di TKP. Dimana saat melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa posisi barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dipegang pada tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna coklat disimpan di balik silicon handphone merk Realme warna biru milik terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru berikut simcardnya, serta 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah terdakwa pasang / tempelkan siap edar di beberapa tempat pinggir jalan Blok Dadap Rt. 012 Rw. 003 Desa Beberan Kec. Palimanan Kab. Cirebon.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Plered dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 168/13170/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip warna bening dilakban warna coklat dengan berat 0,79 gram Netto yang ditimbang hanya sabu-sabu saja oleh Nirma Mesari yang menimbang dan ditandatangani oleh Nita Noviantari selaku pemimpin cabang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4107/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 Berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 2012/2024/OF berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) lakban berwarna merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7877 gram dan ditanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------- |