Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2024/PN Sbr | 1.AMIR HUSAIN 2.DEWI KRISNA DAMAYANTI 3.AFRIZAL MAULANA 4.DHINI NUR KHASANAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2024/PN Sbr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 14 | |||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2.Menetapkan menurut hukum, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3209-LT-25082022-0045 atas nama Alyfia Elshanum Shehrish yang dikeluarkan di Cirebon pada tanggal 25 Agustus 2022 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Cirebon yang semula tertulis “ANAK KE TIGA PEREMPUAN DARI AYAH AMIR HUSAIN DAN IBU DEWI KRISNA DAMAYANTI” diubah/diganti menjadi “ANAK KE DUA PEREMPUAN DARI AYAH AFRIZAL MAULANA DAN IBU DHINI NUR KHASANAH”; 3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Cirebon untuk diubah/ diganti nama ayah dan ibu dari anak yang bernama Alyfia Elshanum Shehrish yang semula tertulis “ANAK KE TIGA PEREMPUAN DARI AYAH AMIR HUSAIN DAN IBU DEWI KRISNA DAMAYANTI” menjadi “ANAK KE DUA PEREMPUAN DARI AYAH AFRIZAL MAULANA DAN IBU DHINI NUR KHASANAH”; 4.Membebankan biaya permohonan sebagaimana menurut hukum. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |