Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.JAMANURI
BOBBY IBNU JATI BIN SUYATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3745/M.2.29.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBBY IBNU JATI BIN SUYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Asep Priyono, S.HBOBBY IBNU JATI BIN SUYATNO
Anak Korban
Dakwaan

KE SATU     :

------- Bahwa terdakwa BOBBY IBNU JATI BIN SUYATNO, pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di daerah Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber, ia terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem maps/tempelan di daerah Losari Kabupaten Cirebon sebanyak 15 (lima belas) gram dari Sdr. YOTA (DPO) (Alamat Tidak Jelas) dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya. Total dengan harga Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya dengan cara setor setiap hari apabila ada narkotika jenis sabu yang sudah terjual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara berkomunikasi dengan pembeli melalui aplikasi Instagram lalu sabu di maps/tempelan dan terdakwa juga menyuruh saksi ABDUL MANAN (diajukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu menyebarkan menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna kuning dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah untuk ditempelkan di wilayah Kabupaten Cirebon kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB petugas Kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat langsung mendatangi tempat kost terdakwa yang beralamatkan di Jl. K.H. Abdul Karim Dusun Karangayu Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kos sedang duduk bersama saksi ABDUL MANAN dan melakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna kuning dengan berat netto 0.73 (nol koma tujuh tiga) gram, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan berat netto 1.38 (satu koma tiga delapan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna hitam dengan berat netto 2.98 (dua koma sembilan delapan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto 0.10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) unit HP VIVO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) pack plastik klip warna bening sehinggga terdakwa beserta barang bukti yang ada di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------

- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang

 

 

 

dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 4109 / NNF / 2024  atas nama terdakwa BOBBY IBNU JATI BIN SUYATNO yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 2000 / 2024 / OF s.d. 2003 / 2024, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor : 35  Tahun 2009, tentang Narkotika. ---------------------

 

ATAU

KEDUA     :

------- Bahwa terdakwa BOBBY IBNU JATI BIN SUYATNO, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kamar kos yang beralamatkan di Jl. K.H. Abdul Karim Dusun Karangayu Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sumber, sehingga Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber, ia terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem maps/tempelan di daerah Losari Kabupaten Cirebon sebanyak 15 (lima belas) gram dari Sdr. YOTA (DPO) (Alamat Tidak Jelas) dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya. Total dengan harga Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya dengan cara setor setiap hari apabila ada narkotika jenis sabu yang sudah terjual oleh terdakwa selanjutnya terdakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara berkomunikasi dengan pembeli melalui aplikasi Instagram lalu sabu di maps/tempelan dan terdakwa juga menyuruh saksi ABDUL MANAN (diajukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu menyebarkan menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna kuning dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah untuk ditempelkan di wilayah Kabupaten Cirebon kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 00.15 WIB petugas Kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat langsung mendatangi tempat kost terdakwa yang beralamatkan di Jl. K.H. Abdul Karim Dusun Karangayu Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kos sedang duduk bersama saksi ABDUL MANAN dan melakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna kuning dengan berat netto 0.73 (nol koma tujuh tiga) gram, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan berat netto 1.38 (satu koma tiga delapan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna hitam dengan berat netto 2.98 (dua koma sembilan delapan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto 0.10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) unit HP VIVO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) pack plastik klip warna bening sehinggga terdakwa beserta barang bukti yang ada di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna  bening dilakban warna kuning dengan berat Netto 0,73 gram, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan berat Netto 1,38 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna hitam  dengan berat Netto 2,98 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang bungkus plastik klip

 

 

 

 

warna bening dengan berat Netto 0,10 gram sesuai Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cirebon Nomor : 171 /13170/VIII / 2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh NITA NOVIANTARI NIK. P.85182 selaku Pengelola Unit Pegadaian (Persero) Cirebon. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 4109 / NNF / 2024  atas nama terdakwa BOBBY IBNU JATI BIN SUYATNO yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 2000 / 2024 / OF s.d. 2003 / 2024, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor : 35  Tahun 2009, tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya