Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.FITRI AYU RESPANI
MUHAMMAD RAJAB Bin MUKTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2604/M.2.29.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAJAB Bin MUKTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUDARNO, S.H., M.H.,MUHAMMAD RAJAB Bin MUKTAR
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAJAB BIN MUKTAR pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya yang termasuk Ds. Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAD RAJAB BIN MUKTAR mendapat sediaan farmasi berupa obat keras berjenis pil Tramadol dari sdr. RIJAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan yang termasuk Krucuk Kota Cirebon, sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dengan tujuan terdakwa akan mengedarkan kembali sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada orang lain dan nantinya terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sediaan-sediaan farmasi tersebut, terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menjual kembali pil Tramadol tersebut dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per boxnya/ 100 (seratus) butir. Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang sudah memesan sediaan farmasi berupa obat keras berjenis Tramadol kepada Terdakwa, antara lain kepada saksi ANGGA FIRMANSYAH BIN JAHRI yang membeli sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dengan harga Rp. 1.400.000,-  (satu juta empat ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi ANGGA FIRMANSYAH BIN JAHRI baru menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 19.45 WIB di pinggir jalan raya yang termasuk Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun persyaratan keamanan lainnya karena memang terdakwa tidak bekerja dalam bidang kefarmasian. Apabila sediaan farmasi tersebut telah habis terjual, maka terdakwa akan menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada RIJAL (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) kotak sediaan farmasi yang terjual.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 19.45 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon antara lain saksi BUDI HARYONO BIN BUCHORI, saksi KRISWANDI, S.H. Bin SANAWI, dan saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H. bertempat di pinggir jalan raya yang termasuk Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan saksi ANGGA FIRMANSYAH BIN JAHRI warga Blok Gaga Lor Rt. 02 Rw. 01 Desa Kalipasung Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, dan setelah dilakukan penggeledahan badan Petugas Kepolisian Polresta Cirebon mendapati barang bukti berupa : 230 (dua ratus tiga puluh) butir Pil Tramadol dalam kemasan lempengan pabrik, Uang penjualan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 (satu) unit motor Beat warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1873/NOF/2024 tanggal 1 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7635 gram dengan nomor barang bukti : 0996/2024/OF dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan   :          
  • No. BB : 0996/2024/OF           :           TRAMADOL

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0996/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAJAB BIN MUKTAR pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya yang termasuk Ds. Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAD RAJAB BIN MUKTAR mendapat sediaan farmasi berupa obat keras berjenis pil Tramadol dari sdr. RIJAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan yang termasuk Krucuk Kota Cirebon, sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dengan tujuan terdakwa akan mengedarkan kembali sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada orang lain dan nantinya terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sediaan-sediaan farmasi tersebut, terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menjual kembali pil Tramadol tersebut dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per boxnya/ 100 (seratus) butir. Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang sudah memesan sediaan farmasi berupa obat keras berjenis Tramadol kepada Terdakwa, antara lain kepada saksi ANGGA FIRMANSYAH BIN JAHRI yang membeli sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dengan harga Rp. 1.400.000,-  (satu juta empat ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi ANGGA FIRMANSYAH BIN JAHRI baru menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 19.45 WIB di pinggir jalan raya yang termasuk Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun persyaratan keamanan lainnya karena memang terdakwa tidak bekerja dalam bidang kefarmasian. Apabila sediaan farmasi tersebut telah habis terjual, maka terdakwa akan menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada RIJAL (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) kotak sediaan farmasi yang terjual.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 19.45 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon antara lain saksi BUDI HARYONO BIN BUCHORI, saksi KRISWANDI, S.H. Bin SANAWI, dan saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H. bertempat di pinggir jalan raya yang termasuk Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan saksi ANGGA FIRMANSYAH BIN JAHRI warga Blok Gaga Lor Rt. 02 Rw. 01 Desa Kalipasung Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, dan setelah dilakukan penggeledahan badan Petugas Kepolisian Polresta Cirebon mendapati barang bukti berupa : 230 (dua ratus tiga puluh) butir Pil Tramadol dalam kemasan lempengan pabrik, Uang penjualan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 (satu) unit motor Beat warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1873/NOF/2024 tanggal 1 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7635 gram dengan nomor barang bukti : 0996/2024/OF dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan   :          
  • No. BB : 0996/2024/OF           :           TRAMADOL

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0996/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya