Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Sbr 2.IDA FATMAWATI
3.Andang Setyo Nugroho, SH
RAHMAT HIDAYAT Bin (alm) TABUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2605/M.2.29.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA FATMAWATI
2Andang Setyo Nugroho, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Bin (alm) TABUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

 

----------- Bahwa terdakwa Rahmat Hidayat Bin Tabun, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti dalam bulan Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2020, bertempat di Desa Beber RT.01/RW.06 Dusun Wage, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun ragkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah saling mengenal dengan saksi Deni Wardani Bin Udi Sahudi sejak Tahun 2010, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dalam bulan Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB saksi Deni menghubungi terdakwa Rahmat dengan maksud untuk memesan selimut berbagai macam motif dengan ukuran 200 cm x 200 cm sebanyak 800 pcs dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu) per pcs nya dengan total keseluruhan seharga Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dimana saksi Deni telah membayar DP sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya dihari yang sama pada siang harinya terdakwa meminta saksi Irman Heru untuk mengantarkan pesanan saksi Deni yakni selimut sebanyak 4 (empat) bal atau 800 pcs dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Granmax milik terdakwa, sesampainya saksi Irman Heru di rumah saksi Deni, selanjutnya saksi Deni menitipkan uang sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 25 Maret 2021 selimut tersebut dijual oleh saksi Deni kepada saksi Andreas sebanyak 1 (satu) bal / 200 pcs dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), namun selanjutnya pada tanggal 2 April 2021 saksi Andreas mengembalikan selimut tersebut dikarenakan ukurannya 150 x 200 cm.
  • Bahwa selanjutnya saksi Deni langsung menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa selimut yang dibelinya tidak sesuai dengan ukuran yang dipesannya, sehingga pada tanggal 05 April 2021 terdakwa datang kerumah saksi Deni untuk mengambil 3 (tiga) bal selimut untuk ditukarkan dan akan digantikan dengan ukuran yang sesuai pesanan awal 200 cm x 200 cm, namun selimut tersebut tidak digantikan oleh terdakwa melainkan barang yang telah diambil oleh terdakwa dari saksi Deni telah dijual lagi kepada saksi Asma sebanyak 1 (satu) ball / 200 pcs secara bertahap dengan harga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu) dengan ukuran 150 cm x 200 cm dan kepada saksi Sanusi Sugiono sebanyak 1 (satu) bal / 200 pcs dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per pcs dengan ukuran 135 cm x 200 cm, sedangkan sisa 1 (satu) ball nya digunakan oleh terdakwa sendiri untuk produksi kasur dan uang nya telah dipergunakan untuk modal usaha terdakwa sendiri.
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas atas, saksi Deni Wardani Bin Udi Sahudi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).

 

    ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-----

 

 

              --------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

                                                                         

 

K E D U A

 

------------ Bahwa terdakwa Rahmat Hidayat Bin Tabun, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti dalam bulan Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2020, bertempat di Desa Beber RT.01/RW.06 Dusun Wage, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai beriku :---------

  • Bahwa terdakwa sebelumnya telah berkenalan dengan saksi Deni Wardani Bin Udi Sahudi sejak Tahun 2010.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat bualn Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB saksi Deni memesan selimut berbagai macam motif dengan ukuran 200 cm x 200 cm sebanyak 800 pcs dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu) per pcs nya dengan total keseluruhan seharga Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) melalui telepon kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada siang harinya terdakwa meminta saksi Irman Heru untuk mengantarkan pesanan saksi Deni yakni selimut sebanyak 4 (empat) bal atau 800 pcs dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Granmax milik terdakwa, dan saat itu saksi Deni menitipkan uang pembayaran secara cash sebesar  Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), dimana sisa nya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sudah diterima oleh terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 25 Maret 2021 selimut tersebut dijual oleh saksi Deni kepada saksi Andreas sebanyak 1 (satu) bal / 200 pcs dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), namun selanjutnya pada tanggal 2 April 2021 saksi Andreas mengembalikan selimut tersebut dikarenakan ukurannya 150 x 200 cm, akan tetapi antara saksi Andreas dan saksi Deni sepakat untuk menjual dengan setengah harganya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Deni langsung menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa selimut yang dibelinya tidak sesuai dengan ukurannya, sehingga pada tanggal 05 April 2021 terdakwa datang kerumah saksi Deni untuk mengambil 3 (tiga) bal selimut untuk ditukarkan dan akan diganti dengan ukuran sesuai pesanan awal 200 cm x 200cm, namun hingga saat ini tidak diganti oleh terdakwa melainkan barang yang telah diambil oleh terdakwa telah dijual lagi kepada saksi Asma dan saksi Sanusi Sugiono dan uang nya telah dipergunakan untuk modal usaha terdakwa sendiri.
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas atas, saksi Deni Wardani Bin Udi Sahudi  mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).

 

 

    ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya