Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2025/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
ANSORI Bin (Alm) RAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3490/M.2.29.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSORI Bin (Alm) RAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa izin sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA (dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk membahas togel, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA menitipkan uang taruhan beserta angka pasangan togel hongkong kepada terdakwa lalu terdakwa pergi ke rumah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk memasang angka judi togel hongkong kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) lalu terdakwa memberikan angka togel yang sudah ditulis oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA kepada saksi RASTINA Bin RAWI (Alm). Adapun pasangan angka dan uang milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA untuk togel hongkong sebagai berikut:

Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm)

  • 7106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 06 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 07 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 19 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 04 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 08 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 28 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Saksi KURNIA Bin MUKINA

  • 5197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 97 sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah).

Saksi SUTARJO Bin SURNIDA

  • 368 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 393 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 68 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 93 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 96 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 95 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 65 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Sehingga total uang taruhan untuk togel hongkong yang dipasang oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) yang selanjutnya diserahkan kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm).

  • Bahwa setelah menerima titipan pasangan angka dan uang taruhan milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA, selanjutnya saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) membuka akun judi miliknya yaitu BULUK85, Password BOZONG86, dan Link KINGDOMTOTO kemudian titipan pasangan angka taruhan tersebut dimasukkan ke dalam Link perjudian milik saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm). Bahwa kemudian terdakwa pulang kembali ke rumahnya sesaat setelah memasang angka togel hongkong beserta uang taruhannya kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm).
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Resor Kota Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI, dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel hongkong, lalu kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku bandar judi togel hongkong atas nama RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) di Blok Karangmingkrik RT 014 RW 05 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik terdakwa, dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA.
  • Bahwa kemudian terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon sekira pukul 22.00 WIB dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi KURNIA Bin Mukina, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memasang taruhan judi togel hongkong tersebut kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) sudah berlangsung selama 5 (lima) bulan sebelum dilakukan penangkapan, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA 

 

----------- Bahwa Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa izin sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan  adanya sesuatu syarat  atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA (dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk membahas togel, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA menitipkan uang taruhan beserta angka pasangan togel hongkong kepada terdakwa lalu terdakwa pergi ke rumah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk memasang angka judi togel hongkong kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) lalu terdakwa memberikan angka togel yang sudah ditulis oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA kepada saksi RASTINA Bin RAWI (Alm). Adapun pasangan angka dan uang milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA untuk togel hongkong sebagai berikut:

Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm)

  • 7106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 06 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 07 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 19 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 04 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 08 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 28 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Saksi KURNIA Bin MUKINA

  • 5197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 97 sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah).

Saksi SUTARJO Bin SURNIDA

  • 368 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 393 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 68 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 93 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 96 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 95 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 65 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Sehingga total uang taruhan untuk togel hongkong yang dipasang oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) yang selanjutnya diserahkan kepada saksi RASTINA Bin RAWI (Alm).

  • Bahwa setelah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) menerima titipan pasangan angka dan uang taruhan milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA, selanjutnya saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) membuka akun judi miliknya yaitu BULUK85, Password BOZONG86, dan Link KINGDOMTOTO kemudian titipan pasangan angka taruhan tersebut dimasukkan ke dalam Link perjudian milik saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm). Bahwa kemudian terdakwa pulang kembali ke rumahnya sesaat setelah memasang angka togel hongkong beserta uang taruhannya kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm).
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Resor Kota Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI, dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel hongkong, lalu kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku bandar judi togel hongkong atas nama RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) di Blok Karangmingkrik RT 014 RW 05 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik terdakwa, dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA.
  • Bahwa kemudian terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon sekira pukul 22.00 WIB dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi KURNIA Bin Mukina, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memasang taruhan judi togel hongkong tersebut kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) sudah berlangsung selama 5 (lima) bulan sebelum dilakukan penangkapan, namun bukan sebagai mata pencaharian tetapi semata-mata untuk mendapatkan keuntungan, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.

 

------------- ATAU -------------

 

KETIGA

----------- Bahwa Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan menggunakan kesempatan main judi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA (dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk membahas togel, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA menitipkan uang taruhan beserta angka pasangan togel hongkong kepada terdakwa lalu terdakwa pergi ke rumah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk memasang angka judi togel hongkong kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) lalu terdakwa memberikan angka togel yang sudah ditulis oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA kepada saksi RASTINA Bin RAWI (Alm). Adapun pasangan angka dan uang milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA untuk togel hongkong sebagai berikut:

Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm)

  • 7106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 06 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 07 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 19 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 04 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 08 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 28 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Saksi KURNIA Bin MUKINA

  • 5197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 97 sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah).

Saksi SUTARJO Bin SURNIDA

  • 368 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 393 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 68 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 93 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 96 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 95 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 65 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Sehingga total uang taruhan untuk togel hongkong yang dipasang oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) yang selanjutnya diserahkan kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm). Bahwa kemudian terdakwa pulang kembali ke rumahnya sesaat setelah memasang angka togel hongkong beserta uang taruhannya kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm).

  • Bahwa setelah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) menerima titipan pasangan angka dan uang taruhan milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA, selanjutnya saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) membuka akun judi miliknya yaitu BULUK85, Password BOZONG86, dan Link KINGDOMTOTO kemudian titipan pasangan angka taruhan tersebut dimasukkan ke dalam Link perjudian milik saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm). Bahwa kemudian terdakwa pulang kembali ke rumahnya sesaat setelah memasang angka togel hongkong beserta uang taruhannya kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm).
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Resor Kota Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI, dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel hongkong, lalu kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku bandar judi togel hongkong atas nama RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) di Blok Karangmingkrik RT 014 RW 05 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik terdakwa, dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA.
  • Bahwa kemudian terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon sekira pukul 22.00 WIB dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi KURNIA Bin Mukina, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memasang taruhan judi togel hongkong tersebut kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) sudah berlangsung selama 5 (lima) bulan sebelum dilakukan penangkapan, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  Bis Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

  1. D A K W A A N :

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa izin sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA (dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk membahas togel, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA menitipkan uang taruhan beserta angka pasangan togel hongkong kepada terdakwa lalu terdakwa pergi ke rumah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk memasang angka judi togel hongkong kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) lalu terdakwa memberikan angka togel yang sudah ditulis oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA kepada saksi RASTINA Bin RAWI (Alm). Adapun pasangan angka dan uang milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA untuk togel hongkong sebagai berikut:

Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm)

  • 7106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 06 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 07 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 19 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 04 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 08 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 28 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Saksi KURNIA Bin MUKINA

  • 5197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 97 sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah).

Saksi SUTARJO Bin SURNIDA

  • 368 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 393 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 68 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 93 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 96 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 95 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 65 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Sehingga total uang taruhan untuk togel hongkong yang dipasang oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) yang selanjutnya diserahkan kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm).

  • Bahwa setelah menerima titipan pasangan angka dan uang taruhan milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA, selanjutnya saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) membuka akun judi miliknya yaitu BULUK85, Password BOZONG86, dan Link KINGDOMTOTO kemudian titipan pasangan angka taruhan tersebut dimasukkan ke dalam Link perjudian milik saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm). Bahwa kemudian terdakwa pulang kembali ke rumahnya sesaat setelah memasang angka togel hongkong beserta uang taruhannya kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm).
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Resor Kota Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI, dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel hongkong, lalu kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku bandar judi togel hongkong atas nama RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) di Blok Karangmingkrik RT 014 RW 05 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik terdakwa, dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA.
  • Bahwa kemudian terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon sekira pukul 22.00 WIB dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi KURNIA Bin Mukina, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memasang taruhan judi togel hongkong tersebut kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) sudah berlangsung selama 5 (lima) bulan sebelum dilakukan penangkapan, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA 

 

----------- Bahwa Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa izin sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan  adanya sesuatu syarat  atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA (dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk membahas togel, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA menitipkan uang taruhan beserta angka pasangan togel hongkong kepada terdakwa lalu terdakwa pergi ke rumah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk memasang angka judi togel hongkong kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) lalu terdakwa memberikan angka togel yang sudah ditulis oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA kepada saksi RASTINA Bin RAWI (Alm). Adapun pasangan angka dan uang milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA untuk togel hongkong sebagai berikut:

Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm)

  • 7106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 06 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 07 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 19 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 04 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 08 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 28 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Saksi KURNIA Bin MUKINA

  • 5197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 97 sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah).

Saksi SUTARJO Bin SURNIDA

  • 368 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 393 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 68 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 93 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 96 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 95 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 65 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Sehingga total uang taruhan untuk togel hongkong yang dipasang oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) yang selanjutnya diserahkan kepada saksi RASTINA Bin RAWI (Alm).

  • Bahwa setelah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) menerima titipan pasangan angka dan uang taruhan milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA, selanjutnya saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) membuka akun judi miliknya yaitu BULUK85, Password BOZONG86, dan Link KINGDOMTOTO kemudian titipan pasangan angka taruhan tersebut dimasukkan ke dalam Link perjudian milik saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm). Bahwa kemudian terdakwa pulang kembali ke rumahnya sesaat setelah memasang angka togel hongkong beserta uang taruhannya kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm).
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Resor Kota Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI, dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel hongkong, lalu kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku bandar judi togel hongkong atas nama RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) di Blok Karangmingkrik RT 014 RW 05 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik terdakwa, dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA.
  • Bahwa kemudian terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon sekira pukul 22.00 WIB dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi KURNIA Bin Mukina, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memasang taruhan judi togel hongkong tersebut kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) sudah berlangsung selama 5 (lima) bulan sebelum dilakukan penangkapan, namun bukan sebagai mata pencaharian tetapi semata-mata untuk mendapatkan keuntungan, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.

 

------------- ATAU -------------

 

KETIGA

----------- Bahwa Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan menggunakan kesempatan main judi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA (dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk membahas togel, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA menitipkan uang taruhan beserta angka pasangan togel hongkong kepada terdakwa lalu terdakwa pergi ke rumah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk memasang angka judi togel hongkong kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) lalu terdakwa memberikan angka togel yang sudah ditulis oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA kepada saksi RASTINA Bin RAWI (Alm). Adapun pasangan angka dan uang milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA untuk togel hongkong sebagai berikut:

Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm)

  • 7106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 106 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 06 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 07 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 19 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 04 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 08 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 28 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Saksi KURNIA Bin MUKINA

  • 5197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 197 sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 97 sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah).

Saksi SUTARJO Bin SURNIDA

  • 368 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 393 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • 68 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 93 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 96 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 95 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
  • 65 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Sehingga total uang taruhan untuk togel hongkong yang dipasang oleh terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) yang selanjutnya diserahkan kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm). Bahwa kemudian terdakwa pulang kembali ke rumahnya sesaat setelah memasang angka togel hongkong beserta uang taruhannya kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm).

  • Bahwa setelah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) menerima titipan pasangan angka dan uang taruhan milik terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA, selanjutnya saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) membuka akun judi miliknya yaitu BULUK85, Password BOZONG86, dan Link KINGDOMTOTO kemudian titipan pasangan angka taruhan tersebut dimasukkan ke dalam Link perjudian milik saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm). Bahwa kemudian terdakwa pulang kembali ke rumahnya sesaat setelah memasang angka togel hongkong beserta uang taruhannya kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm).
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Resor Kota Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI, dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel hongkong, lalu kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku bandar judi togel hongkong atas nama RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) di Blok Karangmingkrik RT 014 RW 05 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik terdakwa, dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik saksi KURNIA Bin MUKINA dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA.
  • Bahwa kemudian terdakwa, saksi KURNIA Bin MUKINA, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA di rumah terdakwa termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon sekira pukul 22.00 WIB dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi KURNIA Bin Mukina, dan saksi SUTARJO Bin SURNIDA dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memasang taruhan judi togel hongkong tersebut kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) sudah berlangsung selama 5 (lima) bulan sebelum dilakukan penangkapan, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa ANSORI Bin RAWI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  Bis Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya