Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2026/PN Sbr 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
4.FITRI AYU RESPANI
MOHAMAD TAMAMI Bin ASRORI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2434/M.2.29.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD TAMAMI Bin ASRORI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ARIF RAHMAN SHI, DkkMOHAMAD TAMAMI Bin ASRORI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

       Bahwa Terdakwa MOHAMAD TAMAMI BIN ASRORI (ALM), pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 hingga bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober sampai Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Blok D.1 Jalan Tuparev Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2023 terdakwa dikenalkan oleh H. Sudarja kepada saksi H. Harmono selaku pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) “MUKTI” Ciwaringin dalam rangka rencana kerja sama dalam bidang pengadaan, pengiriman dan penjualan barang berupa Wood Chip untuk di jual ke PT. Indocement Tunggal Perkara, Tbk Palimanan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, terdakwa bersama Sudarja, saksi H. Moh Udiya serta saksi H. Harmono melakukan pertemuan di kantor notaris dr. Jaenudin Umar, SE., SH., M.Kn dengan nomor : 67  tanggal 31 Oktober 2023 beralamat di Blok D.1 Jalan Tuparev-Cirebon-Jawa Barat untuk pembuatan Akta Risalah Rapat Perusahaan PT. Semangat Sentosa Jaya.
  • Bahwa susunan direksi dan dewan komisaris adalah :

Direksi :

  • Direktur utama                     : MOHAMMAD KHOERO AFFANDI
  • Wakil Direktur Utama           : MOHAMAD UDIYA

 

Dewan Komisaris :

  • Komisaris Utama                  : MOHAMAD TAMAMI
  • Wakil Komisaris Utama        : SUMAENAH

 

  • Dalam akta kesepakatan dalam rangka pengadaan dan atau pengiriman barang berupa Wood Chips yang kegunaannya sebagai bahan bakar biomassa untuk dikirim ke PT. Indocemet Palimanan. Dalam kesepakatan tersebut untuk modal yang sudah dikeluarkan oleh masing-masing pihak digabungkan menjadi satu dalam rekening Bank Mandiri dengan Nomor 134-00-0088828-8 atas nama PT. SEMANGAT SENTOSA JAYA. Sesuai akta dana modal berjumlah Rp850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) namun faktanya saham milik Mohammad Khoero Afandi sebagai Direktur Utama di dewan Direksi dan Sumaenah Wakil Komisaris Utama di dewan Komisaris adalah hanya formalitas. Sehingga dana yang masuk ke dalam rekening bersama di Bank Mandiri sebenarnya adalah Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang berasal dari KUD MUKTI Ciwaringin.
  • Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Desember 2023 terdakwa mulai mengambil uang yang berada di rekening bersama Bank Mandiri tersebut secara bertahap bertempat di Gerai ATM yang terdakwa lupa dimana saat itu diambil, pengambilan dalam kurun waktu sejak Bulan Desember 2023 hingga bulan April 2024 dan setiap minggu dengan interval 3 kali lebih dimana total berjumlah Rp273.178.004 (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu empat rupiah).
  • Bahwa terdakwa menyadari saat melakukan pembuatan Akta Risalah Rapat di notaris dengan menggunakan nama anak terdakwa yaitu Mohammad Khoero Afandi sebagai Direktur utama serta Sumaenah sebagai Wakil Komisaris Utama turut juga diketahui oleh H. Moh Udiya bertujuan agar mempercepat proses pembuatan akta. Terdakwa telah menyerahkan sertifikat tanah milik anak terdakwa bernama Mohammad Khoero Afandi kepada H. Sudarja untuk diserahkan kepada H. Moh. Udiya. Namun untuk uang modal milik KUD MUKTI Ciwaringin belum terdakwa kembalikan
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, KUD MUKTI Ciwaringin mengalami kerugian sebesar Rp273.178.004 (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu empat rupiah).

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

       Bahwa Terdakwa MOHAMAD TAMAMI BIN ASRORI (ALM), pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 hingga bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September sampai Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Blok D.1 Jalan Tuparev Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2023 terdakwa dikenalkan oleh H. Sudarja kepada saksi H. Harmono selaku pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) ‘MUKTI” Ciwaringin dalam rangka rencana kerja sama dalam bidang pengadaan, pengiriman dan penjualan barang berupa Wood Chip untuk di jual ke PT. Indocement Tunggal Perkara, Tbk Palimanan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, terdakwa bersama Sudarja, saksi H. Moh Udiya serta saksi H. Harmono melakukan pertemuan di kantor notaris dr. Jaenudin Umar, SE., SH., M.Kn dengan nomor : 67  tanggal 31 Oktober 2023 beralamat di Blok D.1 Jalan Tuparev-Cirebon-Jawa Barat untuk pembuatan Akta Risalah Rapat Perusahaan PT. Semangat Sentosa Jaya.
  • Bahwa susunan direksi dan dewan komisaris adalah :

Direksi :

  • Direktur utama                     : MOHAMMAD KHOERO AFFANDI
  • Wakil Direktur Utama           : MOHAMAD UDIYA

 

Dewan Komisaris :

  • Komisaris Utama                  : MOHAMAD TAMAMI
  • Wakil Komisaris Utama        : SUMAENAH

 

  • Dalam akta kesepakatan dalam rangka pengadaan dan atau pengiriman barang berupa Wood Chips yang kegunaannya sebagai bahan bakar biomassa untuk dikirim ke PT. Indocemet Palimanan. Dalam kesepakatan tersebut untuk modal yang sudah dikeluarkan oleh masing-masing pihak digabungkan menjadi satu dalam rekening Bank Mandiri dengan Nomor 134-00-0088828-8 atas nama PT. SEMANGAT SENTOSA JAYA. Sesuai akta dana modal berjumlah Rp850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) namun faktanya saham milik Mohammad Khoero Afandi sebagai Direktur Utama di dewan Direksi dan Sumaenah Wakil Komisaris Utama di dewan Komisaris adalah hanya formalitas. Sehingga dana yang masuk ke dalam rekening bersama di Bank Mandiri sebenarnya adalah Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang berasal dari KUD MUKTI Ciwaringin.
  • Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Desember 2023 terdakwa mulai mengambil uang yang berada di rekening bersama Bank Mandiri tersebut secara bertahap bertempat di Gerai ATM yang terdakwa lupa dimana saat itu diambil, pengambilan dalam kurun waktu sejak Bulan Desember 2023 hingga bulan April 2024 dan setiap minggu dengan interval 3 kali lebih dimana total berjumlah Rp. 273.178.004 (dua ratus tujuh puluh tiga juta srratus tujuh puluh delapan ribu empat rupiah).
  • Bahwa terdakwa menyadari saat melakukan pembuatan Akta Risalah Rapat di notaris dengan menggunakan nama anak terdakwa yaitu Mohammad Khoero Afandi sebagai Direktur utama serta Sumaenah sebagai Wakil Komisaris Utama turut juga diketahui oleh H. Moh Udiya bertujuan agar mempercepat proses pembuatan akta. Terdakwa telah menyerahkan sertifikat tanah milik anak terdakwa bernama Mohammad Khoero Afandi kepada H. Sudarja untuk diserahkan kepada H. Moh. Udiya. Namun untuk uang modal milik KUD MUKTI Ciwaringin belum terdakwa kembalikan

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, KUD MUKTI Ciwaringin mengalami kerugian sebesar Rp273.178.004 (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu empat rupiah).

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya