Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.SAID AIDI
2.KARTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat 18
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SAID AIDI
2KARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.773.416,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-38-00026-22/KMI/SPK/04/2022 tanggal 19 April 2022  berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 08 tanggal 19 April 2022  sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 66.773.416 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 285/LEBAK MEKAR, seluas 139 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Lebak Mekar sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 00152/LEBAKMEKAR/2017, terdaftar atas nama KARTINI;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 285/LEBAK MEKAR, seluas 139 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Lebak Mekar sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 00152/LEBAKMEKAR/2017, terdaftar atas nama KARTINI; 
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak